News  

Geram! Pamannya Dituduh Terlibat Pencurian Gading di Kerajaan Nita, Deden Minta Klarifikasi Polres Sikka

Maumere, indotimex.comDeden sebagai seorang Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Nipa Maumere membantah Dituduh paman kandungnya terlibat Pencurian Gading di kerajaan Nita, Ini Penjelasan Deden Saat diwawancarainya Reporter indotimex.com Rabu,20 Desember 2023

Deden membantah, pasalnya Pampi (43) Desa Nita Kecamatan Nita yang ditangkap Polres Sikka pada hari Senin 4 Desember 2023 lalu karena diduga terlibat pencurian Gading milik kerajaan Nita di Desa Nita kecamatan Nita, Kabupaten Sikka

Deden sebagai seorang Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Nipa Maumere membantah Dituduh paman kandungnya terlibat Pencurian Gading di kerajaan Nita, Laporan Aris Halilintar

“Saat kasus ini pertama mencuat, Saya langsung menghubungi paman kandung saya. Saya telusuri tentang keterlibatan paman kandung saya Pampi dalam pencurian tersebut ujar.” Deden keponakan kandung Pampi saat memberi pernyataan klarifikasi.
Rabu (20/12/2023).

Setelah mengumpulkan informasi, Deden jelaskan, ternyata yang bersangkutan yakni Pampi tidak terlibat dalam kasus pencurian Gading kerajaan Nita seperti yang dituduhkan ujarnya”.

“Dalam pemberitaan sebelumnya kan disebut, bahwa paman kandung saya Pampi terlibat dalam kasus pencurian tersebut, paman kandung saya Pampi itu betul adalah pebisnis gading, dia tidak tau menahu kaitan masalah apa yang dituduhkan itu, ini sebagai klarifikasi dari saya mewakili keluarga ujarnya.”

Sebelumnya diberitakan, bahwa Pampi warga Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Sikka, pasalnya diduga mencuri Gading milik warga kerajaan Nita, Kecamatan Nita, bersama 6 rekannya pada Senin (4/11/2023) lalu.

“Paman saya Pampi betul dipanggil oleh Kepolisian Polres Sikka hanya Sebagai Saksi mengingat tidak memenuhi unsur hukum, akhirnya Paman saya tersebut di pulangkan.

“Dugaan Seperti Pemberitaan sebelumnya seharusnya Mempunyai dasar Sehingga tidak menggiring opini publik dan menciptakan stigma negatif di kalangan masyarakat.

“Polisi menetapkan tersangka, kan bukan berdasarkan asumsi belaka, namun seorang bisa tetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka pungkasnya.”

“Lanjut Deden, Terkait foto Om saya duduk bersama 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian sekarang beredar di media yang bersumber dari akun Humas Polres Sikka.

Kami keluarga merasa sangat dirugikan bawasannya bahwa foto tersebut diambil sebelum om saya diperiksa dan dimintai keterangan lalu kemudian di unggah oleh Humas Polres Sikka dua hari sebelum konferensi Pers yang pada akhirnya hanya menetapkan 6 orang tersangka minus 1 yakni om saya Pampi.

Ini sudah tidak sesuai SOP yang kemudian Humas Polres Sikka Harus memberikan klarifikasi terkait foto yang sudah beredar serta mentake down foto dengan judul Sat Reskrim Polres Sikka Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Pencurian Gading Milik Kerajaan Nita Tegasnya.”

Lanjut Deden menjelaskan bahwa didalam foto yang beredar Om saya juga ikut duduk dan memegang gading.

Itu bukan murni kemauan om saya, namun ada beberapa Oknum Polisi waktu itu yang menyuruh Om saya agar duduk bersama 6 pelaku lainya untuk ikut memegang gading tersebut.

Sehingga om saya menuruti dengan alasan tekanan keadaan dengan banyaknya anggota polisi yang mengelilingi mereka waktu itu.
Tok pada pembuktiannya betulkan ? Yang ditetapkan tersangka saat konferensi pers kemarin cuman 6 orang minus Om saya”.

Ia berharap humas Polres Sikka agar segera memberikan klarifikasi dan mentake down foto Om saya tersebut. tegas Deden mahasiswa fakultas hukum universitas Nusa Nipa Maumere itu .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *