Reporter Roland Tahoni
INDOTIMEX.COM – Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia dalam skala nasional.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 diseluruh Indonesia terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai wilayah tertinggal
Kriteria terkait penetapan daerah tertinggal ini seperti dijelaskan dalam pasal 2 peraturan presiden (Perpres) antara lain sebagai berikut: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Pasalnya, Mengapa Kabupaten TTU ini Termasuk salah kabupaten yang bukan kategori daerah tertinggal, karena Selain enam kriteria tersebut, dapat pula dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Sehingga Penetapan daerah-daerah sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini.
Berikut daftar terbaru 13 Kabupaten yang masuk wilayah tertinggal
1. Kab. Sumba Barat
2. Kab. Sumba Timur
3. Kab. Kupang
4. Kab. TTS
5. Kab. Alor
6. Kab. Belu
7. Kab. Lembata
8. Kab. Rote Ndao
9. Kab. Sumba Tengah
10. Kab. Sumba Barat daya
11. Kab. Manggarai Timur
12. Kab. Sabu Raijua
13. Kab. Malaka