Opini  

Tata Cara Penyusunan APBDesa yang Benar dan Panduan untuk Pengembangan Desa yang Berkelanjutan pada Tahun 2024

Oleh: Agustinus Aban

Jurnalis dan Mahasiswa STIH Cendana Wangi Kefamenanu

INDOTIMEX.COMPemuda yang memiliki rasa kepedulian tinggi terhadap warga desa, sampaikanlah hal ini untuk kemudian diketahui bersama didalam kehidupan bermasyarakat.

Pengembangan Desa yang berkelanjutan perlu adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

Sebagai kader atau generasi milineal yang tidak diam, dan rasa peduli dan memiliki sangat penting untuk kehidupan masyarakat di tata dengan baik.

Sehingga pemuda yang rasa perhatian tinggi kepada masyarakat, maka sebagai agen off chance atau agen perubahan, perlu teori ini dipublikasikan. Agar bisa memudahkan, dan meringankan bagi pekerja APBDesa.

Semua yang kita tuliskan ini, agar kepada pembaca bisa sadar, dan terbangun dari hal keterpurukan, yang masih ada didalam diri masyarakat.

Agar kemudian bisa diketahui bersama, bahwa, sesungguhnya kita harus melakukan hal yang baik dalam kebenaran.

Seperti yang kita ketahui bahwa, anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa.

Karenanya, pada tahun 2024 menjadi tahun yang menuntut dan mengharuskan para kepala-kepala di wilayahnya masing-masing agar segera buatkan APBDesa yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran, demi mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, yang sesuai dengan apa yang ditentukan atau diperintahkan dari konstitusi yang berlaku.

Penyusunan APBDesa harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan dilakukan dengan cara serius dan teliti. Sehingga proses penyusunan APBDesa bisa terukur baik di hadapan publik maupun masyarakat pada umumnya.

Maka pada akhirnya kitapun diajak dan diharuskan untuk simak sebaik mungkin langkah-langkah Penyusunan APBDesa yang benar di tahun 2024:

1. Pengkajian dan Perencanaan:
Melakukan pengkajian terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan pedoman penyusunan APBDesa yang diatur oleh Peraturan Bupati/Wali Kota.

Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) berdasarkan RKPDes dan pedoman yang berlaku.

2. Penyiapan Dokumen:
Menyiapkan dokumen RAPBDes dalam format Excel agar dapat memudahkan perhitungan dan estimasi pendapatan serta belanja desa.

Menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi terbaru untuk memindahkan data dari Excel ke sistem yang akan digunakan.

3. Pembahasan dan Persetujuan :
Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Setelah pembahasan, RAPBDes disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mendapatkan persetujuan.

4. Penetapan dan Pengesahan:
Setelah mendapatkan persetujuan, RAPBDes dijadikan dasar untuk menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.

Rancangan Peraturan Desa tersebut kemudian dibahas dan disahkan dalam rapat desa.

Diketahui juga bahwa ada Prinsip-Prinsip Penyusunan APBDesa

1. Transparansi:
Segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang.

2. Akuntabilitas:
Seseorang yang mempunyai hak atau wewenang untuk meminta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dapat melaporkan tindakan atau kegiatan suatu badan/lembaga..

3. Partisipatif:
Proses penyusunan APBDesa melibatkan masyaratkat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

4. Disiplin Anggaran.
Pengelolaan keuangan desa tetap tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mengikuti panduan di atas maka perlu kita simak dan melihat secara baik-baik sehingga semua yang direncanakan dapat membangun, dan mensejahtrakan seluruh masyarakat setempat.

Sehingga bisa diketahui bahwa, partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan APBDesa tahun 2024 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat didalam desa atau yang disebut warga desa.

Baca Juga :   Joko Widodo Terang Benderang Menabrak UUD dan Undang Undang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *