News  

Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan Dinyatakan P21, Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Foto: Berkas perkara Korupsi dana desa Nonotbatan dinyatakan P21 dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, 05/09/2024. (Mr.Jho Aban)

Jho Aban/Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Penyerahan oleh Penuntut Umum Kejari TTU, Ridhollah Agung kepada Pengadilan Tipikor Kupang, diterima petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang, Lodia Adu, pada Kamis,(5/9/2024).

Pelimpahan Tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1218,1220/P.3.12/Ft.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024. Dengan terdakwa atas nama RAT dan OSF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Firman Setiawan, S.H.M.H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S.H, menyampaikan bahwa, pada Kamis 5 September 2024, pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Lodia Adu selaku petugas PTSP PN Kupang.

Ia menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan adalah berupa Berkas Perkara dan juga Surat Dakwaan untuk kedua terdakwa serta Barang Bukti sebanyak 108 item yang terdiri dari dokumen dan barang bernilai ekonomis lainnya.

“Pelaksanaan kegiatan pelimpahan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan setelah pelimpahan ini, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk proses persidangan nantinya,” jelas Andre.

Sebelumnya, Penyidik Polres TTU melimpahkan tersangka dan barang bukti, perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin, (2/9/2024).

Andrew menambahkan, untuk kedua terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Kefamenanu sambil menunggu penetapan penahanan yang akan dikeluarkan Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Penyidik Polres TTU melimpahkan tersangka dan barang bukti, perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin, (2/9/2024).

Foto: Berkas perkara Korupsi dana desa Nonotbatan dinyatakan P21 dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, 05/09/2024. (Mr.Jho Aban)

Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti berkas perkara, Kejaksaan Negeri TTU.

Baca Juga :   Kades Usapinonot SYM Diduga Korupsi Dana Desa 1,9 Miliar, Kejari TTU Diminta Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Adapun tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan perkara tersebut diantaranya, mantan kepala desa dan mantan bendahara periode 2016-2021, RAT OFS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *