Politikus Partai Perindo Menginisiasi Draft Perda Tentang Minuman Keras Lokal Beralkohol di Kabupaten TTU

Foto: Anggota DPRD TTU dari Fraksi Partai Perindo, Robertus Salu, SH, MH menginisiasi Pembuatan Perda tentang Minuman Keras Lokal Beralkohol, Selasa, 08/10/2024. (Mr. Jho Aban).

Jho Aban/Mutiara Sonbay

 

INDODIMEX.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) siap meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras Beralkohol Lokal guna melindungi para pengrajin Minuman Beralkohol di Bumi Biinmaffo.

 

Peraturan daerah tersebut dipandang penting guna melindungi hasil Produksi Minuman Keras beralkohol lokal yang diolah secara tradisional oleh masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Bahkan, Hasil dari Penjualan Minuman Keras beralkohol lokal tersebut juga mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga bangku perkuliahan bahkan Magister.

“Saya sementara mempersiapkan draf peraturan daerah tentang minuman Keras beralkohol lokal untuk kemudian kita bahas bersama di DPRD dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” Ungkap Ketua Bapemperda DPRD TTU, Robertus Salu, SH., MH kepada Wartawan, Selasa 8 Oktober 2024.

Robertus Menambahkan, Dalam Peraturan daerah tersebut akan memuat tentang cara Produksi, Pengawasan, Pelaku Usaha, Peredaran dan Penjualan sehingga semuanya dapat terkontrol melalui sebuah payung hukum yakni Peraturan Daerah.

Politikus Partai Perindo yang berlatar belakang Praktisi Hukum itu menjelaskan bahwa banyak Daerah di Indonesia yang sudah maju dengan memanfaatkan potensi lokal daerah seperti daerah Bali dengan Minuman Keras beralkohol lokal Arak Bali yang sudah mendunia.

“Peraturan daerah yang kita bentuk ini guna menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal seperti di daerah Bali itu dengan Arak Bali yang sudah mendunia,” ujarnya.

Menurutnya, Belakang ini pula lagi marak Aparat Kepolisian melakukan penyitaan terhadap Hasil Produksi Minuman Keras beralkohol lokal seperti Tua Kolo, TNI, dan Beberapa Hasil produksi minuman Keras beralkohol lokal lainnya.

Dijelaskan, Ada beberapa jenis kegiatan atau usaha di dalam bidang perdagangan, yaitu salah satunya adalah perusahaan jual beli atau peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga :   Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Tidak Legalistik dan Kepastian Hukum

Minuman beralkohol tradisional sudah menjadi bagian dari kehidupan segelintir masyarakat Indonesia khusus di TTU di berbagai sejak zaman dahulu kala.

Minuman beralkohol tradisional Indonesia yang terdiri dari arak Bali, ballo, moke, di TTU ada TNI, Tua Kolo dan lain-lain secara historis tidak hanya sekedar minuman yang mengandung bahan alkohol tertentu tetapi juga memiliki fungsi dan nilai dalam keberadaan masyarakat adat sejak zaman dahulu dimulai dari ritual keagamaan, ritual adat istiadat, dan simbol dalam aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari. Minuman ini digunakan sebagaimana mestinya dengan peraturan masyarakat adat yang bersangkutan.

Ia Berharap, Peraturan daerah yang akan dibentuk oleh DPRD sebagai sebuah Peraturan Daerah Inisiatif dari Lembaga DPRD TTU tersebut dapat melindungi masyarakat dan memiliki manfaat banyak bagi masyarakat Bumi Biinmaffo.

Foto: Anggota DPRD TTU dari Fraksi Partai Perindo, Robertus Salu, SH, MH menginisiasi Pembuatan Perda tentang Minuman Keras Lokal Beralkohol, Selasa, 08/10/2024. (Mr. Jho Aban).

“Kasian, Kalau kita tidak ciptakan payung hukum untuk melindungi nanti hasil produksi mereka bisa disita oleh pihak Kepolisian seperti Baru- baru ini ada penyitaan dari Pihak Kepolisian di Rumah Produksi minuman Keras beralkohol Tua Kolo,” Pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *