Hukum  

Penganiayaan Berat Dengan Senjata Tajam Di Desa Tainsala Pelaku Di Amankan Polisi.!!! Ini Kronologisnya

Foto:Korban Penganiayaan Di Desa Tainsala (Jho Aban)
Foto:Korban Penganiayaan Di Desa Tainsala (Jho Aban)

jho Aban

INDOTIMEX COM-Kasus penganiayaan terjadi lagi di Desa Tainsala, Kampung Malafu, RT: 017, RW:004, Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara. Senin 11 November 2024 sekira pukul 06.30 wita.

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Fransiskus Banu (30), terhadap korban yang bernama Theodorus Tnesi (46).

Berdasarkan Informasi yang di dapat langsung oleh media ini melalui Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang,
menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

Kronologis :

Keterangan Saksi :

1. Saksi 1 :

– Bahwa sekitar pukul 06.30 saksi 1 datang untuk mengambil sepeda motor miliknya yang kebetulan di parkir di dalam lopo yang persis dekat dengan tempat kejadian, setibanya saksi 1, saksi 1 melihat korban sudah berlumuran darah dalam posisi berdiri dengan jarak sekitar 10 meter dengan pelaku, sedangkan pelaku juga dalam posisi berdiri sambil memegang parang yang ada bercak darah selanjutnya saksi 1 merampas parang dan membuang parang tersebut ke belakang rumah, kemudian saksi 1 kembali menolong korban dengan membawa korban ke Pustu (Puskesmas Pembantu) Tainsala.

2. Saksi 2 :

– Bahwa sekitar pukul 06.00 wita, saksi 2 yang rumahnya bertetangga langsung dengan korban dan pelaku, mendengar korban dan pelaku bertengkar dan saling menyerang menggunakan batu, selanjutnya saksi 2 keluar dari rumah dan menegur keduanya dan keduanya mulai tenang kemudian saksi 2 masuk lagi ke dalam rumah untuk membersihkan jagung, berselang sekitar 30 menit, saksi 2 mendengar teriakan korban bahwa “mama tolong saya, karena saya sudah kena potong” mendengar itu saksi 2 langsung datang dan melihat korban sudah bersimbah darah, karena takut saksi 2 hanya berdiri melihat, barulah setelah saksi 1 menolong korban, saksi 2 pun mendekat dan bersama saksi 2 membawa korban ke rumah saksi 1 selanjut korban di bawa ke Pustu (Puskesmas Pembantu) Tainsala.

Baca Juga :   Diduga Curi Ternak Sapi, Dua Warga Insana Ditangkap Unit Buser Polres TTU

3. Keterangan Pelaku :

– Bahwa saat itu pelaku sementara duduk tumbuk sirih pinang di depan rumahnya, kemudian datanglah korban tanpa berbicara langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kanan dan tangan kiri korban menarik pelaku kesamping rumah korban yang jaraknya ± 5 m (rumah pelaku dan korban bersampingan) sesampainya di samping rumah korban, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga pegangan korban terlepas, kemudian pelaku langsung kembali rumahnya dan mengambil parang dan kembali lagi rumah korban dan langsung menebas / memotong korban sebanyak 1 kali dan mengenai dahi kiri korban, menyebabkan korban mengalami luka menganga dan keluar darah cukup banyak.

Foto:Korban Penganiayaan Di Desa Tainsala (Jho Aban)
Foto:Korban Penganiayaan Di Desa Tainsala (Jho Aban)

Adapun identitas saksi-saksi diantaranya:

1. Nama MIKAEL BOEK, umur 25 tahun, lakis Katolik petani alamat Kampung Malafu, RT 017, RW 004 Desa Tainsala, Kec. Insana Tengah Kabupaten TTU.

2. Nama YULIANA TUBANI, umur 61 tahun, Katolik, Perempuan, IRT Kampung Malafu, RT 017, RW 004 Desa Tainsala, Kec. Insana Tengah Kabupaten. TTU.

Hingga berita ini diturunkan, korban sedang mendapat perawatan di RSUD Atambua, dan polisi berhasil mengamankan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *