indotimex.com Kefamenanu – Kini sering terjadi yang melakukan transaksi lewat online banyak dan tak jarang yang tertipu oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab. Setelah transaksi Awalnya lancar di pertengahan transaksi tersebut banyak yang terkendala dan di bawa kabur apalagi transaksi yang dilakukan arisan online.
Seperti yang dialami oleh 4 orang warga Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Mereka diduga telah ditipu oleh oknum owner arisan online Maria Alfrida Banusu (MAB) berlangsung sejak 2023 lalu dan hingga kini semua akses kontak tak diketahui atau diblokir yang bersangkutan.
Kepada media ini, Minggu 04 salah satu korban diketahui berinisial GRA menyampaikan bahwa, Maria Alfrida Banusu sebagai ketua arisan online sejak tahun 2022 lalu, awalnya beranggotakan 17 orang namun dalam perjalanan waktu 4 orang keluar sehingga tersisa 13 orang yang aktif.

“Dia ketua arisan online, awalnya kami 17 orang dalam satu group tapi dalam perjalanan waktu 4 orang keluar sehingga sisa 13 orang”, Jelas GRA
Awalnya arisan lancar tanpa hambatan, namun diakhir hingga tersisa 3 anggota, MAB mulai berulah dan berusaha menghilang dan terkahir terhubung melalui WhatsApp sekira bulan November 2023 namun dirinya memberikan alasan yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab, Ujar GRA saat menghubungi indotimex.com lewat whatsApp
MAB terkahir diketahui berdomisli di Desa Tainsala Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara, akibat perbuatanya, 4 orang anggota arisan online merugi hingga Rp. 9.500.000,00
“Dia terkahir kami tau, dia tinggal di Desa Tainsala Kaka, tinggal bersama suaminya disana tapi semua akses kontak kami baik di Facebook, di group WhatsApp Arisan maupun personal kami di blokir, kami bingung cari dia”, ungkap kesal GRA
GRA mengungkapkan, dalam group Arisan yang satu terdapat 3 korban yakni GRA, YIB dan AJBL dengan masing – masing Rp. 2.500.000,00 sehingga di total menjadi Rp. 7.500.000,00. Selanjutnya di group yang lain ada 1 korban dengan total kerugian Rp. 2.000.000,00 di total semua menjadi Rp. 9.500.000,00
Para korban berharap etikad baik dari Maria Elfrida Banusu untuk mengembalikan uang mereka, hingga pada akhirnya tidak kunjung dikembalikan maka terpaksa akan ditempuh proses hukum.

“Kami berharap ibu Maria mau mengembalikan uang kami, itu saja namun kalau dia menghilang terpaksa kami tempuh proses hukum”. Pungkas GRA
Sementara MAB saat dihubungi media ini melalui nomor telepon pribadinya 081 339 496 xxx tidak terhubung, namun redaksi media ini akan terus menghubungi yang bersangkutan agar terang persoalan ini.