News  

Akibat Posting Status di Medsos Minta Ajak Jalan, Akhirnya Seorang ABG Jadi Korban Pemerkosaan 8 Pria

Foto: Istimewa

INDOTIMEX.COMSebanyak 8 orang pria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan pemerkosaan terhadap seorang korban ABG perempuan berusia 13 tahun, korban diketahui masih anak dibawah umur. Kejadian ini di Kabupaten Sukabumi. Tujuh pelaku masih di bawah umur dan karena itu menjadikannya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sedangkan satu pelaku pemuda berusia 19 tahun.

Peristiwa naas yang dialami ABG itu  itu terjadi pada 23 Februari 2024 lalu. Kondisi itu dipicu  saat korban mengunggah sebuah status bertuliskan ‘ingin jalan-jalan’.

“Berawal dan bermula dari unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di area wilayah Kabupaten Sukabumi dan unggahan status tersebut akhirnya dikomen oleh salah satu orang tersangka ABH umur 16 tahun yang mana menyatakan siap untuk mengajak mendampingi korban ini untuk berjalan-jalan,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, Kamis (2/5/2024) kepada Liputan6

Akhirnya dengan waktu yang telah disepakati, korban dijemput oleh pelaku. Namun tidak langsung diajak jalan-jalan, melainkan korban ini diajak ke salah satu kosan dan berkumpul dengan pelaku lainnya.

“Di dalam kediaman tersebut mereka ngobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras akhirnya mabuk. Kemudian korban ini diajak ataupun dilakukan upaya pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar di kediaman tersebut,” jelasnya.

Dalam kondisi tak berdaya, korban pun diperdaya oleh ABH pertama. Tindakannya itu lalu kemudian diikuti oleh pelaku lainnya, hingga akhirnya totalnya pelaku menjadi 8 tersangka.

“Kawan-kawan yang lain itu tertarik untuk mengikuti akhirnya mengikuti jejaknya sehingga ke-8 orang yang ada di kediaman tersebut secara bergiliran itu melakukan tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban,” terang dia.

Baca Juga :   Ternyata Ini Alasan Verny Hasan Mengungkit Masa Lalu Dengan Denny Sumargo

Lebih lanjut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarga. Sampai akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pihak Kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan 8 orang, dimana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak dan penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan,” sambung dia.

Foto: Istimewa

Polisi menyebut, korban dan pelaku baru saling mengenal lewat medsos. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu celana pendek berwarna putih, satu baju pendek crop berwarna coklat, satu celana dalam warna hitam, satu sweater berwarna hijau, dan satu celana panjang berwarna coklat.

“Para pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat 1, 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya, Mutiara/Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *