INDOTIMEX.COM – Persoalan kekerasan perempuan atau yang lebih tren dikenal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa. Namun juga di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkapkan perwakilan Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Kaltim, Marliana. Di mana dari sejumlah kasus, banyak dari korban perempuan yang merupakan istri orang dari ASN cenderung tidak berani melapor. Karena khawatir akan memengaruhi nama baik keluarga dan berdampak pada jabatan suami.
“Sering kasus yang muncul di lingkungan ASN tidak selesai akibat korban tidak berani karena alasan memengaruhi jabatan hingga nafkah dari suami. Kekerasan ini biasa muncul akibat kasus perselingkuhan,” sebutnya di Bontangpost.Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimatan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita menyebut Pemprov Kaltim telah melaksanakan program pencegahan perselingkuhan di lingkungan ASN.
Salah satunya dengan mewajibkan memasang foto keluarga di tempat kerja. Sehingga dapat mengingatkan ASN jika ada niat berselingkuh. Termasuk aturan pemberhentian ASN yang terbukti berselingkuh.
“Untuk ASN perempuan yang terbukti berselingkuh akan segera divonis pemberhentian. Sayangnya ada pertimbangan lain untuk ASN laki-laki. Karena laki-laki atau suami dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Jadi tidak langsung diberhentikan. Tetapi disanksi penurunan jabatan, penundaan pangkat dan gaji berkala. Ini memang dari sudut pandang perempuan belum berkeadilan,” ujarnya.
Dalam setiap instansi, pimpinan harus memiliki kepekaan terhadap potensi terjadinya perselingkuhan yang bisa berujung kekerasan. Dan mengusahakan mampu mendapat informasi tersebut sehingga bisa mengambil kebijakan yang menghilangkan kesempatan ASN untuk berselingkuh.
“Sebab selingkuh terjadi karena ada kesempatan. Ada niat pun kalau tidak ada kesempatan tidak akan terjadi. Sebaliknya jika ada kesempatan, niat itu akan muncul,” ucapnya.
(Mutiara/Bontangpost)