Reporter Roland Tahoni
INDOTIMEX.COM – Seorang oknum polisi bersama rekan-rekan di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Kejadian ini dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian terhadap korban berinisial (MN) alias Martino di daerah kelapa Lima, kota Kupang, Selasa 2 April 2024 lalu.
Ditemani oleh kedua kuasa hukum (MN) alias Martino selain melaporkan kasus ini ke Polresta Kupang kota MN juga kembali membuat laporan di Polda NTT (Senin, 15 April 2024).
Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum MN Advokat Yusak Langga, S.H bahwa untuk tindak lanjut disiplin kode etik perlu adanya laporan ke Polda NTT untuk selain mendapat hukuman maka para pelaku perlu diberikan sanksi kode etik.
lebih lanjut rekan kuasa hukum lain yakni Advokat Marten Dilak, S.H. M.H menjelaskan tindak pidana ini merupakan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dan hal ini melanggar kode etik.
” Hari ini kami datang ke propam Polda NTT untuk melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 oknum polisi di lingkup Polda NTT selain di Polresta kami juga datang ke Polda karena kasus ini melanggar kode etik dimana kode etik sebagai pedoman anggota Polri dalam berperilaku ketika menjalankan tugas” tegasnya
Ketika ditanya terkait laporan kasus ini, kuasa hukum MN menerangkan bahwa laporan kasus ini telah diterima dan harapannya segera ditindaklanjuti agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang.