Dr Yohanes Nong: Meneropong Sejauh Mana Nasib Guru di Hari Guru 25 November 2023

OPINI

SELAMAT HARI GURU, 25 NOVEMBER 2023. SEMOGA GURU INDONESIA SEMAKIN SEJAHTERA

Oleh: Dr. Yohanes Nong Loar, S.Pd, M.Pd, M.M

Setiap tanggal 25 November, Bangsa Indonesia memperingati hati guru sebagai ulang tahun dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi profesi guru.

Kemeriahan di mana-mana, di sekolah, di lapangan upacara, di Gedung-gedung mewah bahkan gubuk dari pusat sampai ke pelosok daerah.

Banyak permainan dan game untuk memeriahkan hari kebahagian para guru ini, makanan mewah digelar, tumpeng, kue ulang tahun dan bahkan berbagai jenis kuliner berbagai daerah dihidangkan. Semua itu dilakukan hanya untuk menyenangkan hati para guru yang sudah berjuang demi menjadikan anak bangs aini cerdas, trampil dan berwibawa.

Di balik kemeriahan itu kita dapat melihat bagaimana wajah para guru yang bergembira ria sesaat, tetapi setelah itu kembali merenungi nasibnya yang tidak menentu. Betapa tidak ?

Banyak guru yang hidupnya belum sejahtera seperti apa yang diharapkan. Banyak guru berlabel Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang gajinya belum mencukupi kebutuhan keluarga sehingga harus mengais rejeki sambilan dengan cara berdagang atau berkebun. Sungguh miris nasib guru di negeri
Jamrud Khatilistiwa ini.

Guru ASN saja belum tercukupi, keswejahteraanya apa lagi guru honorer yang nasibnya tidak menentu.

Mereka menerima honor dibawah gaji Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Propinsi sedangkan regulasi mengatur yaitu UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum. Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan itu meliputi penetapan upah minimum setiap tahun. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan oleh gubernur jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pasal 88D ayat (2) UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur formula penghitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Lebih lanjut aturan pengupahan termasuk upah minimum sebagaimana mandat UU 11/2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan ini berlaku untuk perusahaan swasta yang para buruh dan pekerja diberi upah oleh pengusaha, tetapi bagaimana dengan para guru dan tenaga honorer/ tenaga kependidikan yang bekerja pada lembaga/sekolah pemerintah?

Nasib mereka bergantung kepada siapa kalau pemerintah pusat dan daerah megabaikan ?

Mari kita menyimak para guru honorer yang bekerja di daerah pelosok atau pedalaman yang tidak tersentuh oleh arus informasi.

Mereka diberi upah dengan Rp.300.000,- perbulan dan kadang dibayar triwulan bahkan diabayar enam bulan sekali, artinya setiap tahun mereka harus menerima honor dua kali dalam setahun.

Sungguh miris nasib guru bangsa ini yang berkarya untuk mencerdakan kehidupan bangsa. Kontroversi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dalam rangka menjesahterakan guru seitap daerah Propinsi/Kabupaten perlu memberi Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) bagi ASN/PNS dan honorer baik pegawai structural maupun tenaga professional guru. Hal ini tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Propinsi/Kabupaten.

Kalau PAD memungkinkan maka kesejahteraan para guru dapat ditingkatkan terlebih guru honorer yang bekerja pada wilayah terpencil yang nasibnya sungguh memprihatinkan. Hal ini merupakan penghargaan bagi guru sesuai dengan amanat Undang-undang.

Dikutip dari RM.id, Fahri Faturohman, mengungkapkan; Salah satu penghargaan yang harus guru dapatkan adalah kesejahteraan yang terjamin. Hak akan kesejahteraan ini dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) bagian a Undang-Undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebut bahwa “Guru dan dosen berhak untuk memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”.

Kesejahteraan guru menjadi jantungnya pelayanan pendidikan. Karena dengan sistem insentif yang wajar dan berkeadilan, diharapkan suatu komitmen guru untuk memberikan pelayanan optimal dan terbaik bagi masyarakat.

Namun, realitanya masih banyak guru di Indonesia yang jauh dari kata sejahtera.

Dilansir dari data Kemendikbud pada 2020, Indonesia memiliki sekitar 3,87 juta guru. Namun, hanya 1,15 juta guru yang mendapat tunjangan profesi. Sisanya, adalah para guru honorer tanpa tunjangan.

Berkenaan dengan kesejahteraan kita akui bahwa guru umumnya menggantungkan diri pada gaji dan tunjangan yang tidak begitu besar nilainya. Kesejahteraan guru semakin jauh ketika dihapuskannya tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam rancangan UU Sidiknas tersebut akan mengahapus Tunjangan Profesi Guru (TPG), hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomo 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa Guru dan dosen berhak untuk memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Hal ini direalisasikan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan setiap triwulan.

Melihat comparative yang sangat jelas mengenai Tunjangan Profesi Guru antara Rancangan Undang-Undang Sisdiknas dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, sangat jelas Rancangan Undang-Undang Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan para guru di Indonesia.

Penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru menjadi mimpi buruk bagi para guru, calon guru, dan keluarga mereka.
Padahal, Tunjangan Profwsi Guru adalah salah satu cara Pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan, merasakan lebih baik kehidupanya dan dirasakan kesejahteraanya.

“Guru Pahlawan Ada Tanda Jasa”

“Pada peringatan Hari Guru atau Peringatan Hari Pendidikan Nasional kita selalu mendengakn atau menyanyikan lagu

“Hymne Guru” ciptaan almarhum Sartono.

Lagu ini sangat dalam maknanya, bukan berarti guru tidak memiliki tanda jasa seperti dalam syair lagu terbut ;
“Tanpa Tanda Jasa” Sekedar mengingatkan syair lagu Hymne Guru:
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S’bagai prasasti t’rima kasihku ‘tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa Tanpam tanda jasa
Terpujilah wahai engkau Ibu Bapak Guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S’bagai prasasti t’rima kasihku ‘tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa Tanda Jasa
Belakangan kalimat terakhir dari lagu ini yaitu;

“Tanpa Tanda Jasa” diganti dengan “Pembangun Insan Cendikia” yang maknanya sangat bergeser jauh dari makna yang disampaikan oleh Sang Pencipta lagu ini.


Makna dari lagu ini adalah sebuah kritikan untuk para pengambil kebijakan, bahwa profesi guru memiliki tanda jasa yang harus diterima sebagai penghargaan dan penghormatan bagi guru setelah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dengan pemberian penghargaan oleh Presiden berupa Satyalancana Karya Satya yaitu tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.

Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, dengan ketentuan;

  1.  bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.
  2. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi.
  3. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.

Jika persyaratan ini sudah dipenuhi maka Pemerintah wajib memberikan tanda jasa bagi PNS khususnya guru yang telah mengabdi sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan. Tetapi dalam kenyataannya terkesan pemberian penghargaan tanda jasa Satyalencana Karya Satya sebagai tanda jasa bagi PNS/guru terkesan diabaikan. Setiap masa kerja sudah cukup untuk pengajuan dan mendapatkan penghargaan tetapi tidak kunjung turun Surat Keputusan Penghargaan tersebut dari Pemerintah.

Padahal persyaratan sudah terpenuhi danm merupakan hak setiap PNS/guru.
Perlindungan Hukum Untuk Guru
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang ini mengisyaratkan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, siswa dan masyarakat terhadap guru sehingga guru dalam melaksanakan tugasnya tidak merasa aman, tidak ada jaminan keselamatan, tidak bebas dalam kegiatan belajar mengajar khususnya berekprsi dengan menggunakan media dan metode mengajar, khawatir dalam memberikan penilaian karena ada ancaman dari orang tua dan poeserta didik, takut memberi sanksi terhadap siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah kartena orang tua atau siswa melakukan Tindakan agresif terhadap guru dengan pemukulan, penganiayaan bahkan ancaman atas diri mereka.


Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antarpeserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua serta masyarakat, baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Komite Sekolah berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan. Jika ada masalah di lingkungan sekolah, Komite Sekolah harus bisa mendukung mediasi antara sekolah dan orang tua.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan dalam upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri. Semua perlindungan tersebut merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi; dan/atau masyarakat.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh Kemendikbud adalah dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

Ada tiga bentuk advokasi nonlitigasi yang bisa diberikan Kemendikbud, yaitu konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan.

Konsultasi hukum merupakan pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *