News  

Kades Usapinonot SYM Diduga Korupsi Dana Desa 1,9 Miliar, Kejari TTU Diminta Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Di Duga penyelewengan dana desa senilai 1,9 Miliar oleh kepala desa Usapinonot Serilius Yan Maumabe dan sudah di laporkan masyarakat desa ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekira bulan Maret Tahun 2023.

Dugaan penyelewengan dana desa usapinonot ini, diduga Total dugaan korupsi dana desa Usapinonot senilai Rp 1.968 872.500 (satu miliyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Atas dasar itulah masyarakat meminta Kejari TTU untuk segera periksa kepala Desa Usapinonot. Desa Usapinonot sendiri  terletak di kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT

Hal ini disampaikan Oleh salah satu masyarakat dari Desa Usapinonot yang engan dan tak mau menyebut namanya saat dikonfirmasi media ini di Desa Usapinonot, Selasa, 28 November 2023. Ia mengatakan, kita masyarakat sudah pernah membuat laporan ke Kejari TTU dengan surat laporan tertanggal 16 Maret 2021 silam
terkait dengan dugaan indikasi korupsi 1,9 M yang dilakukan oleh Kades Usapinonot TTU, Serilius Maumabe.

Tambahnya, kita berharap agar Pihak Kejari TTU tindaklanjuti laporan kita sehingga kita mendapat kepastian hukum.

“Kita menduga kuat adanya Penyelewengan Dana Desa Tahun 2015- 2020 Senilai 1,9 M, yang dilakukan oleh kades Usapinonot,” katanya.

Penyelewengan dana desa yang dilakukan kepala desa Usapinonot dari 2015- 2020 sebagai berikut :

Tahun Anggaran 2015

Alokasi Dana Desa sebesar Rp.46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) untuk membangun Kaptering sumber mata air Niufleu hanya membanguan 1 (satu) unit Bak Reserfoir dengan ukuran 3m x 3m Lokasi Depan Kapela Usapinonot.

Tahun Anggaran 2016

Alokasi Dana Desa sebesar Rp.106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) untuk Pengadaan Sumur Bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT/RW. 004/002 tanah milik Bapak Laurensius Neno kemudian di bor sedalam 63m tidak dapat air. Selanjutnya Pelaku Program dan Kepala Desa melakukan survey pada titik kedua lokasi di RT/RW, 002/001 tanah milik Nyonya Elisabeth Luti dan melaksanakan kegiatan pengeboran lagi sedalam 53m tidak dapat air/gagal.

Lalu Kepala Desa dan Pelaku Program dengan cara menipu kami masyarakat Desa Usapinonot, kembali ke titik pertama melakukan kegiatan pembangunan dan pemasangan meteran listrik serta pemasangan Dinamo padahal air tidak ada. Selanjutnya Kepala Desa dan Pelaku Program membeli Pipa dan Fiber melakukan Instalasi perpipaan serta penempatan fiber pada RT-RT di wilayah Desa Usapinonot.

Alokasi Dana APBD II sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kegiatan rehabilitasi embung-embung di lokasi sele wilayah Desa Usapinonot setelah pelaksanaan air tidak ada/gagal.

Dana Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) per Tahun sudah dilaksanakan selama 5 tahun total Modal Rp.250.000.000, namun kami masyarakat tidak tahu perkembangan baik usahanya maupun keuangan, dan kami masyarakat dibingungkan dengan adanya BUMDes di Desa Usapinonot. Setiap tahun ada alokasi Dana untuk penambahan modal usaha tetapi sama saja atau tidak adanya pengaruh terhadap perkembangan ekonomi masyarakat Desa Usapinonot.

Tahun Anggaran 2017

Alokasi Bantuan Dana dari Dinas Nakertrans Kabupaten Timor Tengah Utara untuk kegiatan Rehabilitasi Sumber Mata Air Kenat hasil program Pamsimas Tahun Anggaran 2008. Dengan Dana sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Gagal dalam pelaksanaan atau air tetap macet, bahkan sangat macet di bandingkan sebelum direhab.

Alokasi Dana Desa sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembangunan rumah rakyat atau Rumah Layak Huni sebanyak 10 sepuluh unit sampai dengan bulan September 2018 realisasinya baru mencapai 60%.

Pembangunan Gedung BUMDes yang dilaksanakan selama 4 Tahun Anggaran yaitu sejak Tahun 2017 – 2020 plafond anggaran atau besaran dana tidak di informasikan namun diperkirakan menalan biaya pembangunan sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah). Mubazir (tidak difungsikan).
Alokasi Dana Desa sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan Bibit Kambing sebanyak 186 ekor dengan rincian sebagai berikut :

Kambing Jantan : Rp.750.000,00/ekor

Kambing Betina : Rp.650.000,00/ekor

Kami masyarakat terima ada yang besar dan ada yang kecil akibatnya banyak yang mati.

Tahun Anggaran 2018

Alokasi Dana Desa untuk pembangunan Jembatan penghubung Usapinonot ke Usapibena besaran dana tidak dinformasikan.
Jalan rabat 40 meter besarnya dana tidak diinformasikan,
Drainase dan Penahan sepanjang 1 km, tidak dikerjakan. Besaran dana tidak informasikan.
Pembelian 1 unit molen. Besarnya dan tidak diinformasikan. Dan alat tersebut sampai saat ini tidak difungsikan (Mubazir).

Tahun Anggaran 2019

Alokasi Dana Desa untuk pengadaan Ternak Sapi dengan alokasi dana sebesar Rp.402.572.500 (Empat Ratus Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ini tercantum pada papan informasi desa namun kami masyarakat tidak tahu jumlah sapi berapa ekor dan harga satuan per ekor tidak dicantumkan pada papan Informasi. Hal ini terjadi suatu pembodohan dan penipuan terhadap masyarakat Desa Usapinonot, karena sengaja mencantumkan pada papan informasi. Tetapi dalam pelaksanaan ternak sapi yang di beli sangat kecil atau kakaknya Kambing. Dapat ditambahkan bahwa dalam pembagian ternak sapi ini rakyat yang namanya Andreas Tasi Tefa diberikan 1 ekor setelah memelihara 6 bulan di tarik kembali oleh Kepala Desa tanpa alasan dan kecapain selama 6 bulan tidak dibayar.

Alokasi Dana untuk pembukaan jalan Tani dengan alokasi dana sebesar Rp. 140.500.000. volume jalan tidak dicantumkan pada papan informasi. Dalam pelaksanaannya volume jalan ± 300 m. Tetapi jalan hanya dibersihkan dan sertu kali.

Tahun Anggaran 2020

Alokasi dana Desa untuk pembangunan rumah rakyat sebanyak 7 unit. Anggaran sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dengan nama penerima Bantuan rumah sebagai berikut :
Serilius Yan Maumabe (Kepala Desa Usapinonot)
David Oeleu (Mantan Wakil Ketua BPD)
Marselinus Biole (Direktur BUMDes)
Yoseph Una (Ketua RT 04)
Petrus Fina Nesi (Masyarakat)
Agustinus Luti (Masyarakat)
Edmundus Eta (Masyarakat)
Tetapi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 pelaksanaannya baru mencapai 25%, sedangkan Tahun Anggaran 2020 sudah berakhir. Kapan baru rumah-rumah tersebut diselesaikan 100%?

Dan ada beberapa rumah yang slof atasnya tidak menggunakan besi beton tetapi menggunakan batang bambu.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 Dana Desa Bulan Desember Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.28.800.000. tidak dibayar kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 sebanyak 96 Keluarga oleh Kepala Desa atas nama Serilius Yan Maumabe dengan alasan telah mengadakan musyawarah khusus dan mengalihkan dana Bantuan Langsung Tunai Covid 19 tersebut untuk penyelesaiaan pembangunan 7 (tujuh) unit Rumah.

Dikesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya,SH saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya mengatakan laporan tersebut sudah ditangani oleh Kasi Intel, Hendrik Tiip dan belum sampai kesaya, tutupnya.

Dikesempatan berikutnya Kasi Intel, Hendrik Tiip belum berhasil dihubungi media ini lewat telpon selulernya 085239028xxx.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *