indotimex.com Kupang – Suara penolakan relokasi dari warga Pulau Kera, Desa Uiasa, Kecamatan Semau Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin nyaring. Warga menyatakan sikap untuk tidak bergeser sejengkal pun dari tanah warisan nenek moyang.
Masyarakat Adat Pulau Kera meminta kepada PT. Pitoby Grup untuk segera menghentikan pembangunan 20 unit Vila Pitoby Resort di wilayahnya.
Kepada awak media, perwakilan masyarakat Adat Pulau Kera, Abdullah Sapar-Dethan didampingi Arsyad Abdul Latif, Muhamad Syukur, Hamdan Saba dan Derman Sindrang dalam konferensi pers, di Resto Celebes, Senin, 5 Mei 2025.
Hamdan Saba yang sekaligus sebagai Ketua RW 13, mewakili masyarakat dengan tegas menolak relokasi ke wilayah manapun, karena Pulau Kera merupakan tanah leluhurnya.
“Hentikan segala intimidasi, relokasi, dan segala aktivitas di atas tanah leluhur kami oleh PT. Pitoby Grup, yang dilakukan tanpa musyawarah, diskusi dan ataupun dialog dengan kami,” Ungkap Hamdan Saba, Tegas.
Lebih lanjut dikatakan Hamdan, masyarakat merasa terhina dan terluka, apabila Pulau Kera tidak dihargai dan diinjak-injak, dimana PT. Pitoby Grup kerjasama dengan PT. Kuatra dari Jakarta mendatangkan tukang dari suku Sunda Jawa Barat untuk mengerjakan vila tersebut di penghujung bulan April lalu.
“Kami tegaskan, leluhur kami pertama kali menginjakkan kaki dan tinggal menetap di Pulau Kera sejak tahun 1884, maka hak kepemilikan atas tanah di Pulau Kera adalah miliki kami,” jelas Ketua RW 13 Desa Uiasa itu.
Menurutnya, penyerahan secara hibah wasiat melalui surat, dan secara pewarisan, dengan turut direstui oleh Raja Nisnoni (Raja Kupang).
“Kami bukan orang asing, tapi kami warga negara Indonesia dan tercatat sebagai penduduk sah NTT, dan memiliki hak pilih pada setiap Pemilu,” kata Hamdan Saba.
Untuk menjaga agar situasi tetap aman dan kondusif di Pulau Kera, harus hindari konflik sosial dan horizontal di Pulau Kera, juga menjaga agar kawasan tetap lestari.

“Kami menolak segala bentuk intimidasi, sampai adanya penyelesaian masalah tersebut dengan sebaik-baiknya, dan segera menghentikan segala kegiatan PT, Pitoby Grup di atas tanah leluhur kami itu,” Tutup Hamdan Saba dengan harapan.