Hukum  

Kejari TTU dan BRI Kefamenanu Menandatangi Nota Kerja Sama Menuju Kuasa Khusus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Foto: Penandatanganan MoU antara Kejari TTU dan BRI Cabang Kefamenanu ini berlangsung di Aula Kantor BRI Cabang Kefamenanu, Jln. Eltari, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat 27 September 2024. (Mr.Jho Aban)

Jho Aban/Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COM -Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dan BRI Cabang Kefamenanu melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan MoU antara Kejari TTU dan BRI Cabang Kefamenanu ini berlangsung di Aula Kantor BRI Cabang Kefamenanu, Jln. Eltari, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat 27 September 2024.

Nota kerja sama itu ditandatangani oleh Kejari TTU Firman Setiawan dan Dede Candra Muludin selaku pincab BRI cabang Kefamenanu.

Kajari TTU Firman Setiawan kepada wartawan menjelaskan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maka Kejaksaan dengan kewenangan akan memberikan Pendampingan Hukum, Pemberian Pendapat Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum baik didalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan mewakili Pihak Prinsipal yaitu Bank BRI Cabang Kefamenanu.

Kelanjutan dari MoU ini, jelasnya, akan di tindaklanjuti dengan Pemberian Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan hukum keperdataan baik melakukan gugatan maupun tindakan hukum keperdataan lainnya.

“Kejaksaan selain dalam penanganan perkara Pidana dan Perkara Lainnya bisa bertindak mewakili Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pertimbangan Hukum,” Pungkasnya.

Foto: Penandatanganan MoU antara Kejari TTU dan BRI Cabang Kefamenanu ini berlangsung di Aula Kantor BRI Cabang Kefamenanu, Jln. Eltari, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat 27 September 2024. (Mr.Jho Aban)

Baca Juga :   Peryataan Kontraversi Penyidik Polsek Insana dalam Dugaan Pengeroyokan, Menolak Saksi Petunjuk Hingga Satu Saksi Cukup?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *