Penulis: Charles Usfunan/ Editor Mutiara
INDOTIMEX.COM – Kisah pilu seorang penjaga pasar Mingguan Oelolok Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Paulus Afoan yang mengabdikan dirinya sejak tahun 1992 hingga 2023 dipecat sepihak, tanpa ada surat Pemecatan Dinas terkait, teguran tertulis atau pun lisan.
Kepada media indotimex.com Rabu,15/05/2024, Paulus Afoan menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai petugas penjaga keamanan pasar dan pembantu juru pungut Retribusi pasar dipecat oleh Disperindagkop kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tanpa alasan baik tertulis dan lisan.
Paulus Afoan menuturkan bahwa dirinya bekerja sebagai petugas pasar sejak tahun 1992, hingga 2923 saat dirinya diberhentikan.
Sedih dirinya, insentif yang diterimanya sebagai petugas pasar sebesar Rp 500.000. itupun diterima setiap tiga bulan.Ia mulai bekerja sebagai penjaga pasar mingguan Oelolok kecamatan Insana kabupaten Timor Tengah Utara, mengabdi sejak tahun 1992 sebagai penjaga pasar dan penarik Retribusi
Polemik ini kemudian dirinya akan mengadukan nasib kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Timor Tengah Utara karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Dinas Perindagkop kabupaten Timor Tengah Utara, tempatnya mencari nafkah.
Paulus Afoan merasa dirugikan sebab dengan pemecatan sepihak ini membuat dirinya mengalami kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Sebab selama ini ia dan keluarganya hanya menggangtung diri dari pekerjaannya.
Hal yang membuat Paulus Afoan merasa sedih dan tidak habis berpikir atas pemecatan dirinya, sebab dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan besar, contoh kalau saya tidak menyetorkan hasil Retribusi pasar atau saya korupsi.
Dengan pemecatan sepihak ini, kini Paulus Afoan harus kehilangan pekerjaan dan pendapatan dan kini dirinyapun harus mencari pekerjaan lain guna menghidupi 6 orang anak, yang satunya masih sekolah SMA dikupang, jelasnya.
Upah yang didapat Paulus Afoan sebagai petugas pasar sebesar Rp 500 000 /bulan dan itupun tidak di bayar setiap bulan melainkan 3 bulan sekali. (Rp1. 500.000).
Upah pungut pasar dibayar berdasarkan SK yaitu SK keamanan pasar dan pembantu juru parkir
Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik. Ia menganjurkan agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu bukan main pecat sepihak, tegasnya
”Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum.
Salah satu anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Ainiut, Kecamatan Insana Wilhelmus Bani sangat menyesalkan pemberhentian saudara Paulus Afoan secara sepihak
Lanjutnya sebab Paulus Afoan bekerja sebagai pembantu pungut biaya Retribusi dan keamanan (Linmas) pasar Oelolok, sejak tahun 1992 berdasarkan SK (Surat Keputusan Bupati)
Kalau mau diberhentikan juga harus melalui prosedur bukan hanya main pecat sesuka hati, sebab negara kita negara hukum, tegasnya.