Reporter: Mutiara Sonbay
indotimex.com, Kefamenanu– Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang untuk membangun masyarakat dari desa, namun tak jarang ada saja oknum kepala desa yang ingin memperkaya diri dengan mencuri uang rakyat itu.
Melihat maraknya tindakan koruptif oknum kepala desa itu, PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Don Bosco mengambil peran untuk turut memgontrol penegakan hukum tindakan Korupsi
Dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Usapinonot Periode 2015-2020, sesungguhnya telah dilaporkan oleh masyarakat Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU sejak 16 maret 2021 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan penangananya. Ketidakjelasan tindak lanjut dari pihak Kejari TTU terkait dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat itu turut memantik Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar Audensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Jumat 8 Maret 2024 di Kantor Kejari TTU
Pihak Kejari TTU yang hadir dalam audiensi itu diwakili oleh Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. Sedangkan, dari pihak PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco diwakili oleh Ketua Presidium (KEPRES) PMKRI Cabang Kefamenanu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kefamenanu, Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan (WAGER) PMKRI Cabang Kefamenanu, dan anggota
Dalam audensi itu, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Agustinus Haukilo menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke kejari TTU adalah melakukan audensi bersama kejari TTU, pihaknya membawa aspirasi masyarakat mempertanyakan kejelasan tindak lanjut penanganan laporan kasus dugaan korupsi dana Desa yang sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat Ke Kejari TTU Sejak 16 Maret 2021 Lalu.
” Tujuan kedatangan kami ke Kejari TTU hari ini adalah membawa aspirasi masyarakat Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat sembari mempertanyakan apa faktor sesungguhnya penyebab yang menyebabkan Kejari TTU lambat menangani laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Usapinonot Periode 2015-2020?”
“Kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat Usapinonot Sejak 16 Maret 2021. Namun hingga saat ini kasus ini semacam tidak ada kejelasan tindak lanjutan dari Kejari TTU. Kenapa saya katakan demikian! karna masyarakat Usapinonot pernah beberapa kali mendatangi kejari TTU mempertanyakan kejelasan tindak Lanjut kasus ini. Namun hasilnya sampai dengan saat ini masyarakat belum mendapatkan kepastian hasil tindak lanjut dari Kejari TTU”.
Lanjut menurut Agustinus, padahal yang kita tahu bahwa tujuan dari pada Laporan kasus ini supaya ditindak lanjuti agar masyarakat yang melapor mendapatkan kepuasan dan kejelasan proses hukum di TTU.
“Kalau dilihat dari duduk persoalanya, kasus dugaan korupsi dana Desa di Usapinonot, tahun Laporannya lebih dulu dilaporkan kekejari TTU yaitu sejak Tahun 2021 dibandingkan dengan 39 kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di TTU lainya Sebagaimana pernyataan Pengakuan Dari Kasi Intel melalui sebuah portal media beberapa waktu yang lalu. Kasi Intel mengatakan, sejak dari tahun 2023 hingga 2024 ini kejari TTU menerima laporgan dugaan korupsi dana desa di kabupaten TTU Sebanyak 39 kasus. Yang kini dari Kejari TTU Sementara bekerja untuk menuntaskan ke 39 kasus dugaan tidak pidand korupsi dana desa di Kabupaten TTU”.
“Menjadi Pertanyaan, mengapa Desa Usapinonot yang tahun lapornya lebih dulu dari desa yang lain namun belum juga diusut? Ada apa?”
“Kita tentunya mendukung Kejari TTU untuk mengusut tuntas dari 39 kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dimana Kejari TTU Sementara bekerja. Tetapi kejari TTU tidak boleh tebang pilih dalam menegakan Hukum.
Semua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan kejari harus harus dibasmi sampai akar-akarnya. Sehingga apa yang menjadi harapan kita untuk kabupaten TTU bebas dari Korupsi bisa terwujud”.
“Korupsi harus dibasmi, sebab kalau tidak segera dibasmi maka kejahatan tindak pidana korupsi di TTU akan terus meningkat dan dampaknya bukan saja merugikan uang negara tetapi merugikan masyarakat Desa, menghambat pembagunan Desa dan juga merusak tata kelola Pemerintahan Desa yang baik. Maka program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak bisa berjalan dan mengakibatkan negara gagal”.
Korupsi sebetulnya adalah kejahatan merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia Serta melawan kemanusian”. Tegas Ketua Presidium PMKRI Kefamenanu itu.
Sementara itu menurut Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Kefamenanu menjelaskan “kedatangan kami hari ini disambut baik oleh Kejari TTU yang dimana diwakili Kasi Intel Kejari Hendrik Tiip S.H
Presidium Germas menjelaskan, “Point penting Pertanyaan yang kami sampaikan dalam audensi hari ini kemudian direspon baik oleh pak Kasi Itel Kejari TTU. Point itu diataranya pertanyaaan yang sempat kami tanyakan ke pak Hendrik Tiip selaku perwakilan Kejari TTU adalah pertama tentang apa faktor sesungunya yang menjadi penyebab yang menyebabkan kejari TTU Lambat menindak lanjuti laporan Kasus dugaan korupsi Dana Desa Usapinonot?
” Respon pak Hendrik Tiip, ada beberapa barang milik negara yang sudah dikembalikan dan datanya belum Lengkap. Kemudian dilihat dari tingkat kerawanan Desa, jadi menurut Pak Hendrik Tiip, “kita utamakan dulu tingkat kerawan desa yang lebih Menonjol tetapi yang lainnya tetap akan kita usut”.
Lanjut dijelaskan Pihak Kejari TTU, “Sebetulnya bukan hanya 39 laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Desa di TTU, masih ada lagi yang akan kita usut ditahap selanjutnya”.
Lalu kemudian Point kedua, pertanyaan kami juga terkait berapa lama kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Usapinonot akan diusut?
menurut Pak hendrik Tiip, bahwa dalam waktu dekat kita akan usut. Kemudian dari pada itu pak Hendrik Tiip Juga menyampaikan bahwa dugaan laporan penyalagunaan uang negara di desa Usapinonot akan kita turun dalam waktu dekat.
Jadi begitulah hasil dari pada audensi kami bersama kejari TTU yang dimana pihak dari kejari TTU diwakili oleh kasi Intel kejari TTU Pak Hendrik Tiip. S.H, Ungkap Aldi Angket
PMKRI berharap, Kejari TTU Dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa keadilan bagi masarakat Desa usapinonot, Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak boleh disalah gunakan”. Tutup Ketua Presidium Germas kefamenanu.