Hukum  

Laporan Polisi Suku Goban Atas Tindakan Pengrusakan pohon oleh PT Krisrama Diduga Prematur

Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen Fakuktas Hukum Universitas Surabaya

 

Maumere, indotimex.com– Buntut karyawan PT, Krisrama yang sebelumnya dilaporkan oleh warga ke Polres Sikka, Sabtu (20/01) karena diduga telah melakukan pengerusakan tanaman warga di Pedan, Desa angahale, Kabupaten Sikka, pada 18 Desember 2023.

Warga yang didampingi kuasa hukum Laurensius Weling, SH melaporkan karyawan PT Krisrama secara tertulis ke SPKT Polres Sikka.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kebagian administrasi untuk diserahkan langsung ke Kapolres Sikka.

Seperti Dilansir Media Online Globalflores, Laurensius Weling selaku kuasa hukum suku Goban Tana Ai ini kepada media menjelaskan bahwa laporan yang dibuat secara tertulis oleh warga masyarakat itu, lantaran adannya kerusakan tanaman yang ditanam warga sejak tahun 2014 pasca berakhirnya kontrak tanah HGU oleh PT Krisrama.

Atas berita ini, timbul beberapa pertanyaan hukum:

  1. Apakah warga Suku Goban Tana Ai, memiliki legal standing melakukan aktivitas di atas tanah negara Patiahu?
  2. Apakah aktivitas menanam pohon bercocok tanam di atas lahan negara sah?
  3. Apakah dibenarkan tindakan oknum karyawan melakukan penebangan pohon pasca PT Krisrama memperoleh SHGU dari negara?
  4. Apakah dapat dibenarkan warga suku Goban melaporkan karyawan PT Krisrama atas dugaan tindakan pengrusakan tanaman warga Suku Goban?

Dalam Pasal 1 butir 24 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau beberapa orang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan pengaduan terdapat pasal yang sama butir 25 dijelaskan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya. biasanya dilakukan seseorang yang merasa rugi akibat perbuatan orang lain.
Oleh karena itu, aspek prosedur beracara dalam sistem peradilan pidana sudah benar melalui kuasa hukumnya warga Suku Goban Tana Ai, melaporkan karyawan PT Krisrama atas dugaan pengrusakan tanaman warga.

  1.  Oleh karena itu, dari aspek prosedur laporan warga Suku Goban wajib diterima Polres Sikka tetapi apakah diproses hukum, penyidik perlu pendalaman dengan meminta keterangan saksi (korban), bahkan bisa saja gelar perkara untuk menganalisis apakah laporan ini memenuhi unsur pasal pengrusakan atau tidak. Oleh karena itu, penyidik akan mengkaji apakah warga Suku Goban memiliki legal standing atas laporan tersebut.

Artinya penyidik akan memeriksa saksi dokumen yang menerangkan bahwa benar secara hukum warga menanam pohon di atas tanah negara. Yakinlah semua literatur menjelaskan aktivitas Suku Goban di atas tanah secara hukum bukan milik warga, karena tanah secara de facto dan de jure dikuasai negara, maka tindakan warga menanam pohon diduga tidak sah atau melanggar hukum. Jika tindakan warga diduga tidak sah. Pertanyaannya apakah logik dan argumentatif warga Suku Goban melalui kuasa hukum melapor dugan tindak pidana pengrusakan dilakukan PT. Krisrama? Jelas tidak logik serta argumentatif.K

2. arena tanah Patiahu ex HGU adalah tanah negara, maka siapapun dan badan usaha apapun tidak boleh melakukan aktivitas di atas lahan yang dikuasai negara.

Faktanya warga Suku Goban dengan sadar (mens rea) secara bersama-sama melakukan aktivitas di atas lahan. Ini bentuk tindakan penyerobotan yang diduga dilakukan secara berulang- ulang, maka oleh penyidik memiliki alasan hukum yang kuat untuk menahan oknum warga di Patiahu.

Kami ada pengalaman ada kasus tanah pihak penggugat pasang plan bahwa tanah itu miliknya ketika gugatan berjalan padahal klien kami sudah memiliki SHGU, Yayasan (tergugat). Kami lapor pasal pidana penyerobotan ditangguhkan karena perkara perdata sedang berjalan, maka laporan pidana dipending, Perma No. 1 tahun 1956.

Baca Juga :   Mahasiswa KKN STIH Cendana Wangi Mengulik Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual di SMA Negeri Noemuti Timur

Ketika Tergugat menang atas vonis MK, penggugat nekat dengan memasang lagi papan nama yang lebih besar atas dasar surat keterangan lurah setempat bahwa tanah itu milik penggugat. Padahal surat lurah sudah dipakai penggugat sebagai bukti surat di pengadilan. Akhirnya Kami lapor penggugat di polres setelah diperiksa dilakukan gelar perkara terbukti penggugat melakukan penyerobotan berulang-ulang sehingga penyidik memiliki alasan kuat menahan penggugat.

3. Warga melapor oknum karyawan PT Krisrama alasannya warga tanah pohon sejak 2014 pasca berakhirnya SHGU PT Krisrama.

Jujur alasan laporan warga sangat tidak logik dan argumentatif. Ilustrasi sederhana, tahun 2014 ada tanaman pohon di atas lahan milik “A”.

Tahun 2023, tanah tersebut dijual kepada “B”.

Apakah B ada kewajiban hukum melapor A ketika akan menebang tanaman di atas tanah milik B?

Apalagi sejatinya A tidak mempunyai hak sama sekali atas lahan karena status tanah negara. Suku Goban menempati dan menanam pohon di atas lahan negara dan sekarang sudah dalam penguasaan PT Krisrama wajar jika oknum karyawan PT Krisrama menebang pohon warga karena dianggap aktivitas liar karena melanggar hukum di atas lahan PT Krisrama.

4. Artinya laporan warga Suku Goban atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman milik warga oleh oknum karyawan PT Krisrama di Polres Sikka diduga dengan logika “pendekar mabuk”.
Laporan melalui kuasa hukum terkesan dipaksakan alias prematur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *