Laporan Reporter: Aris Halilintar
indotimex.com, Maumere– Dugaan korupsi atas proyek- proyek dengan pembiayaan negara di Nian Tanah Sikka seakan “litania” silih berganti.
Satu belum tuntas proses hukumnya sudah muncul dugaan korupsi lain.
Luar biasa prestasi buruk tata kelola administrasi di Pemkab Sikka. Lembaga DPRD yang sejatinya menjadi garda terdepan atas fakta-fakta hukum tersebut juga seakan- akan mati suri tidak berdaya dengan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah (bupati) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan warga.
Padahal lembaga ini mempunyai kewenangan konstitusional dalam kaitan penetapan anggaran dan pengawasan penggunaan anggaran pemerintah. Aparat penegak hukum “podo wae (sama saja) dengan pola kerja “senyap” sehingga sampai sejauhmana penanganan kasus- kasusnya warga kehilangan info.
Pertanyaan dimana keberanian dan ketegasan Kajari Sikka Fatony Hatam SH, M.H sebagai Kajari Sikka menyelesaikan misteri RS Pratama Doreng. Fakta didepan mata RS Pratama Doreng tidak beroperasi alias mangkrak.
Hasil temuan Inspektorat Sikka yang direkomendasikan kepada KPK adanya dugaan kerugian negara miliaran. Pertanyaan, apa yang menjadi kendala proses penyelidikan dan penyidikannya?
Pembangunan Tidak dapat ditutupi kegagalan pembangunan RS Pratama Doreng dengan anggaran kurang lebih 20 miliar sangat boleh jadi akan “makan” korban adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Biasanya dalam penindakan tindak pidana korupsi yang sasaran diduga tersangka adalah tim perencanaan, tim pengawas, PPK, kontraktor serta Puasa pengguna Anggaran proyek.
Ada beberapa fakta hukum yang menjadikan RS Pratama Doreng diduga kuat korupsi yakni
Pertama, tanggal 15 Juli BPKP sudah merekomendasikan putus kontrak pengerjaan RS Pratama Doreng dianggap “gagal”. Alasannya dengan jangka waktu 20 September tidak mungkin 8 item proyek rampung pengerjaannya.
Kedua, sejatinya pemerintah sudah tidak ada modal cukup karena 8 paket itu hanya pembangunan IPAL capai 90,68%.
Progres pekerjaan sangat sangat lamban ditunjang dengan cara kerja PPK dalam hal pengadministrasiannya juga sangat tidak tertib. Ketiga, BPKP beri waktu sampai 31 Agustus 2023 untuk penyelesaian administrasi putus kontrak dan pekerjaan yang ada progresnya untuk yang sisanya tetap dicairkan uangnya.
Keempat, tim Gratifikasi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) jika tidak keliru tanggal 11 September lalu meninjau proyek tersebut dan tentu beraudiensi dengan semua pihak terkait.
Proyek pembangunan di Nian Tana Sikka termasuk pengerjaan RS Pratama Doreng dugaan kuat ,tata kelola administrasi dan keuangan di Pemkab Sikka di masa kepemimpinan Fransiskus Roberto Diogo.I, S.sos, M.Si dan Romanus Woga “gagal” total lima tahun kemarin. Hal ini terbukti 10 Agustus 2023, tim Ahli KPK dalam pemaparan serta evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas Pemkab Sikka hasilnya Sikka masuk kategori merah.
Oleh karena itu, fakta hukum pembangunan RS Pratama Doreng harus dibongkar diperiksa serta ditangkap para pelaku dugaan korupsi. Jangan persoalan korupsi di Nian Sikka terus menjadi cerita hikayat dari warga tanpa juntrungannya.