Hukum  

Pakar Hukum: Tersangka Kabur, Bukti Kelalaian Penyidik Polres Sikka

Laporan Reporter: Aris Halilintar

Maumere, indotimex.comTersangka kasus penganiayaan karyawan tempat hiburan malam (THM), Yosef Calansius Grandi Wonasoba alias Andy, yang sebelumnya dijadwalkan oleh penyidik Polsek Alok, Bripka Roni Rama, S.H. untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (P21) tahap dua ternyata kabur alias menghilang.

Padahal, korban penganiayaan yang anehnya juga ditetapkan tersangka, Lamis Mariany alias Laras, justru sangat kooperatif dan proaktif datang memenuhi panggilan penyidik.

Justru otak pelakunya Andy Wonasoba tidak kooperatif dengan tidak datang ke Polsek Alok karena kabur. Bripka Roni Rama, S.H. mengatakan bahwa tersangka Andy Wonasoba yang dihubungi kemarin mengatakan siap ditahan pada hari selasa, 26 Januari 2024, Namun ketika hendak dijemput, Andy yang sebelumnya berada di rumahnya, ternyata melarikan diri/ kabur melalui pintu belakang.

Lamis Mariani, Korban Penganiayaan di Salah Satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Maumere, Ashari

Atas peristiwa hukum ini timbul pertanyaan sebagai berikut :

  1. Apa yang harus dilakukan penyidik Polres atas kaburnya tersangka Andy Wonasoba?
  2. Apakah dengan kaburnya Andy dapat sebagai alasan pemberatan hukuman?
  3. Apakah proses peradilan peradilan pidana dihentikan dgn kaburnya tersangka Andy Wonasoba?
  4. Apakah dapat dikenakan sanksi hukum bagi oknum yang kerjasama sehingga tersangka kabur?

Selanjutnya,

  1. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[1]
  2. Frasa “patut diduga”, artinya orang itu sebagai tersangka belum tentu pelaku tindak pidana yang sebenarnya, sebab hal tersebut berupa dugaan.

“Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP angka ke 3 huruf c: setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach).

Sehingga, orang itu dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Selain itu, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam hal terdapat bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti, berupa
Keterangan saksi, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa/tersangka.

Ketentuan minimal dua alat bukti yang sah tersebut tidak hanya berlaku dalam penetapan tersangka, tetapi juga berlaku dalam tahap pembuktian di persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Oleh karena itu, demi penegakan hukum (pidana) Polres Sikka harus mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian orang (Andy) atau DPO atas dasar yang bersangkutan hilang/kabur. Polres Sikka wajib mengerahkan kekuatan penuh untuk dijebloskan dalam tahanan.

3. Dengan kaburnya Andy Wonasoba sebagai alasan obyektif bagi penuntut umum dan majelis hakim untuk memperberat tuntutan serta vonis dengan alasan sikap tersangka tidak akomodatif mempersulit proses penyelesaian perkara pidana.

3. Dengan kaburnya Andy Wonasoba tidak bisa menghentikan perkara aquo.

Alasannya, jangka waktu penyelesaian proses peradilan pidana mulai dari penyidik Polres Sikka, penuntut umun serta pengadilan.

Jika lewat waktu penanganan perkara ini, misalnya, maka Mahkamah Agung akan memeriksa para hakimnya untuk pertanggung jawabannya.

Oleh karena itu, tugas dan tanggungjawab Polres Sikka untuk segera menangkap Andy Wonasoba agar dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan diproses sidang di PN Maumere. Karena jika sudah di PN tidak bisa menghentikan perkara tetap digelar demi kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka Laras, Pasal 214 ayat (1) KUHAP bahwa jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir persidangan perkara tetap dilanjutkan.

4. Jika ada oknum- oknum yang terbukti menyembunyikan tersangka Andy, maka dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Oleh karena itu, Andy Wonasoba, segera menyerahkan diri karena lari sampai kapanpun perkara pidana penganiayaan tetap diproses peradilannya. Hal ini hanya berhenti jika tersangka atau terdakwa berhalangan tetap (meninggal dunia).

Peristiwa kaburnya tersangka Andy tamparan keras bagi penyidiknya karena adanya kelalaian.

Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *