News  

Penerbitan Sertifikat Tanah Prona Cacat Hukum, Yulita Bikolo dan Kantor Pertanahan Kefamenanu Digugat

Foto: pemasangan plang oleh Maria Yulita Bikolo dibawah kuasa hukum Yoseph. P B Taone, SH & Patners
Penulis: Charles Usfunan
Editor: Rudy Hartono

indotimex.com Kefamananu – Buntut problematika penggandaan sertifikat tanah hasil Prona yang terletak di RT 04 RW 03 desa Fatoin Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Robertus Fatin dan penasehat hukumnya dari Yayasan Bina Damai Utama Kefamananu siap menggugat Maria Yulita Bikolo terkait kasus tanah.

Robi Fatin sapaan akrabnya, kepada media indotimex.com 26 April 2025 menjelaskan Pada tanggal 14 Maret 2000 telah terjadi transaksi jual beli tanah antara orang tuanya Alm Yohanes Fatin dengan Alm Marianus Be.

Sejak itu Tanah tersebut sudah menjadi milik orang tuanya,Tanah tersebut terletak di RT 04 RW 03 desa Fatoin Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara saat itu sdh ada sertifikat atas nama Marianus Be.

Saat itu pun Alm Marianus Be menyerahkan satu buah sertifikat masih atas namanya kepada pembeli Alm. Yohanes Fatin, sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah dijual belikan, jelasnya.

Foto: Penggugat Robertus Fatin bersama Kuasa Hukumnya dari YLBH Bina Damai Utama, Marsen W. Sila, SH (Charles Usfunan)

Lanjutnya, pada tahun 2014-2015 ada program Prona masuk Desa Fatoin. Alm Yohanes Fatin mengurus semua berkas persyaratan untuk membalik nama dan semua biaya untuk balik nama pada sertifikat ditanggung oleh orang Alm Yohanes Fatin.

Saat itu Alm Yohanes Fatin mengurus semua berkas atas nama Robertus Fatin sebagai ahli waris, namun saat sertifikat keluar masih atas nama Maria Yulita Bikolo.

Robi Fatin menjelaskan, satu bidang tanah tersebut di bagi tiga atas nama, Janurius Moensaku, Burhan Baco, Robertus Fatin namun saat sertifikat keluar masih atas nama Maria Yulita Bikolo, oleh sebab itu Robertus Fatin minta untuk balik nama namun Maria Yulita Bikolo sibuk, sehingga tidak jadi balik nama.

Baca Juga :   Terlibat Aksi Pengeroyokan di Kota Kefamenanu, Yandri Kabiti Cs Dilaporkan ke Polres TTU

Saat itu Yulita Bikolo sudah mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual belikan oleh orang tuanya. Dan Maria Yulita Bikolo sudah tahu kalau sertifikat tanah tersebut ada ditangan Robertus Fatin, jelasnya.

Robi Fatin menceritakan bahwa, selama ini dirinya dan keluarganya sudah mengambil hasil dikayuh seperti kayu Jati,Mahoni, Kelapa, Asam dan lain -lain karena ia merasa tanah tersebut sudah dijual oleh orang tuanya Maria Yulita Bikolo.

Robi Fatin menjelaskan, dirinya sudah membayar pajak dari tahun 2000 saat itu Fatoin masih bagian dari Desa Ainiut, dan sampai sekarang pun desa Fatoin mekar dari desa Ainiut dirinya masih membayar pajak untuk tanah tersebut, jelasnya.

Robertus Fatin merasa heran pada tahun 2023 Yulita Bikolo ke kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara membuat berita kehilangan sertifikat sehingga pihak pertahanan menerbitkan sertifikat yang sama dipegang oleh Robertus Fatin, jelasnya.

Persoalan ini sudah pernah diselesaikan kedua belah pihak di kantor pertanahan TTU,pada tanggal 14 Nopember 2023 dan saat itu saya bersama Maria Yulita Bikolo sudah sepakat untuk tanah tersebut dibagi dua bidang. Namun pengacaranya Maria Yulita Bikolo, Yoseph P.B.Taone,SH tidak menyetujui kesepakatan yang sudah dibuat oleh Kedua belah pihak sehingga menarik keluar Maria Yulita Bikolo dari ruangan mediasi, jelasnya.

Robi merasa dirinya dirugikan dengan adanya sertifikat ganda ini dan secara sepihak Maria Yulita Bikolo membangun pondasi rumah, menebang pohon jati dan memasang papan nama diatas tanah tersebut, sehingga Robertus Fatin dan Penasehat hukumnya Marsen W.Silla SH dari yayasan Bina Damai Utama Kefamananu akan menggugat Maria Yulita Bikolo, tegasnya.

Salah orang warga masyarakat desa Fatoin yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada media ini menjelaskan bahwa benar tanah tersebut awalnya milik orang tua Maria Yulita Bikolo namun pada tahun t2000 terjadi jual beli antara Alm Marianus Be dan Alm Yohanes Fatin.

Baca Juga :   Desa Oenaek Gandeng YLBH Bina Damai Utama adakan Sosialisasi Akibat Hukum Ingkar Janji Menikah

Dia sendiri merasa heran dengan tindakan Yulita Bikolo selama ini sudah tahu kalau tanah tersebut sudah dijual belikan mengapa sekarang baru ribut kembali tentang tanah tersebut.

Foto: pemasangan plang oleh Maria Yulita Bikolo dibawah kuasa hukum Yoseph. P B Taone, SH & Patners

Saat program Prona masuk desa Fatoin Robertus Fatin lah yang membiayai seluruh biaya administrasi Untuk tanah tersebut, dan setelah sertifikat keluar sertifikat itu diserahkan kepada saudara Robi Fatin,dan sering menghubungi Maria Yulita Bikolo agar membalikan nama namun yang bersangkutan selalu menghindar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *