News  

Penipuan Masal: 30 Warga Desa Ainiut TTU Jadi Korban Penipuan Mulyati Sunari dengan Modus Peminjaman KTP, KK dan Sertifikat Tanah

Foto Istimewa: Mulyati Sunari (50)/ Jho Aban

Reporter Jho Aban

INDOTIMEX.COM –  Kasus penipuan yang di duga  dilakukan oleh seorang oknum ibu rumah tangga yang bernama Mulyati Sunari (50) di Desa Ainiut kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penipuan yang dilakukan oleh ibu ini sangat mengecewakan sekitar 26 atau 30 anggota masyarakat Desa Ainiut.

Salah satu orang tua berinisial HW (40) yang juga istrinya adalah korban saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa seorang ibu yang bernama Mulyati Sunari ini pertama datang di desa Ainiut ini dengan banyak pengeluhannya bahkan menangis, sembari meminta tolong dan bantuan kalau ia sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya. Karena itu bisa dengan meminjam di koperasi menggunakan kurang lebih 30 Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP warga Desa Ainiut

” ibu Mulyati Sunari mendatangi beberapa orang di desa Ainiut dengan meminjam KTP dan KK mereka, dengan tujuan bisa meminjam uang di koperasi menggunakan KTP warga. Dengan perjanjian ia yang akan mengangsur setiap minggu. Dan ia akan membagikan uang juga terhadap beberapa masyarakat ketika uang itu sudah di cairkan”.ujarnya.

Kedatangan terduga pelaku penipuan itu dengan sangat meyakinkan sekali buat beberapa warga di desa Ainiut

Hingga beberapa warga di desa ini berani dengan tulus hati memberikan KTP dan juga KK untuk kepentinganya.

Beberapa Minggu kemudian, ragam koperasi di TTU mendatangi  warga untuk melakukan penagihan. Namun respon dari warga itu bahwa mereka tidak pernah mendaftar atau mengisi formulir untuk mengadakan pinjaman dari koperasi manapun. Lalu ada apa ditagih? Ungkap Tanya HW

“Beberapa warga yang sudah memberikan KTP maupun KK bingung ketika mereka di kunjung dan ditagih oleh koperasi.” Ungkap HW Kaget.

Baca Juga :   Forum Sejarah Dan Budaya Timor  Menolak Perubahan Status Cagar Alam Mutis!! Ini Isi Point-Point Penolakannya.  

Pelaku penipuan ini diduga meminjam uang sekitar puluhan juta, pasalnya setiap kali dari koperasi ke lokasi melakukan penagihan itu yang harus di stor itu 3 hingga 4 juta. Namun hingga hari ini, ibu yang melakukan pengajuan pinjaman sudah melarikan diri dari desa Ainiut sekira dua Minggu.

“Setiap kali koperasi mendatangi warga untuk melakukam penagihan, itu setorannya bisa 3 hingga 4 juta. Dan ibu Mulyati Sunari sendiri jadwal tagih setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis oleh koperasi” Kata HW

Foto Istimewa: Mulyati Sunari (50)/ Jho Aban

 

Perlu diketahui, ibu yang melakukan dugaan penipuan ini dengan mengumpulkan  KTP dan KK milik warga desa Ainiut itu kemungkinan terduga gunakan untuk kepentingan pribadi yakni meminjam uang dibeberapa koperasi diantaranya Koperasi PNM, Amarta, Komida

Dua tahun terakhir, pelaku penipuan itu menempati tempat tinggal di desa Ainiut. Namun domisili tinggalnnya terduga pelaku itu tidak diketahui secara jelas, dikarenakan ia bukan warga Desa Ainiut.

Terduga pelaku penipuan itu juga dengan tipu daya meyakinkan beberapa warga lain hingga berhasil membawa sertifikat tanah milik beberapa orang dan melakukan pinjaman lagi di Pegadaian menggunakan jaminan sertifikat tanah.

Hingga berita diturunkan media ini, yang bersangkutan  belum berhasil di konfirmasi. Media ini akan terus berupaya konfirmasi hingga mendapatkan informasi yang sejelas – jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *