Reporter Agustinus Aban
INDOTIMEX.COM.-Pemecatan sebelas (11) ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai oleh Organisasi Persatuan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) Kefamenanu tidak sesuai prosedur
Pemecatan 11 ASN ini diketahui masih masa dan jabatan mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes S.pt
Pemecatan tersebut dilakukan oleh mantan bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes yang dianggap tidak prosedural. Karena keputusan itu sepihak sebab tidak ada semacam teguran maupun pemanggilan sebagaimana yang diatur dalam ASN.
Menanggapi polemik itu, Mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes. S.pt saat dikonfirmasi media ini melaui whats App (WA) dirinya menyatakan bahwa tanyakan kepada pihak yang lebih atas dalam hal ini kepada pihak tim pemeriksa atau tim teknis yang memeriksa saat itu.
Mantan Bupati Ray disapa akrabnya menyatakan, terkait pemecatan itu semacam sudah pudar. Dikatakan pudar dikarenakan sudah dari 4 tahun lalu.
“Terkait persoalan itu, sudah hampir tidak diketahui lagi dan itu sudah kadaluarsa karena saya bukan lagi bupati sekarang. Tanyakan kepada tim teknis yang memeriksa pada waktu itu”.ujar Ketua DPW Nasdem NTT itu
Ray pun meminta untuk kalau bisa penjelasan itu dari atasan langsung karena saat itu mereka yang tau persis pemecatan itu.
“Kalau bisa minta penjelasan dari atasan, karena ada tim pemeriksa yang saat itu memeriksa mereka terkait pemecatan” imbuh Mantan bupati TTU dua Periode itu
Ray pun menegaskan bahwa, mereka punya hak untuk sangga banding pada saat itu. Tapi mengapa mereka tidak lakukan. Sekarang sudah 4 tahun baru mereka mau mengadu. Tanya Mantan Bupati TTU itu
Jika sudah 4 tahun seperti ini, tidak bisa lagi untuk mengadu. Dan silahkan mereka mengadu ke Bupati Timor Tengah Utara, Bapak Drs. Juandi David, yang menjabat sebagai bupati TTU sekarang. Tutup mantan bupati TTU 2 periode itu.