Jho Aban/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Laporan Polisi seorang ibu rumah tangga (IRT) SB (65) asal Desa Manunain A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga alami penganiayaan oleh seorang ASN Lingkup TTU dinilai lamban proses hukumnya di Polsek Insana. Hal ini diungkapkan korban (SB) kepada wartawan,Jumat 31/05/2024
Dugaan Kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Manunain A RT/RW : 007/004 Kecamatan Insana dengan terduga pelaku atas nama Melkianus Kima Naikofi terhadap korban ibu BS (65).
Kasus penganiayaan itu bermula saat BS meminta kepada terlapor yang juga diketahui seorang PNS, untuk memotong ranting pohon lantoro yang merambat masuk ke kintar dan menghalang saat BS melakukan pekerjaan untuk membangun rumahnya.
Namun Melki Kima tidak menerima baik atas permintaan BS, akhirnya melakukan tindak penganiayaan kepada BS hingga pelapor mengalami luka, lecet pada dagu dan leher terasa sakit hingga kini.
Atas kejadian itu, BS (Pelapor) merasa tidak puas kelakuan Maksi Lima Naikofi terhadap dirinya yang sudah berulang kali kedua, sebelumnya juga telah dianiaya oleh istri Maksi Kima hanya persoalan Sepeleh, BS telah resmi melaporkan Maksi Kima Naikofi ke Mapolsek Insana bulan Januari 2024.
Namun hingga kini kasus itu belum mendapat titik terang proses hukum di Polsek Insana.
Kapolsek Insana Iptu Yohanes Bara Puka. kepada media ini menjelaskan bahwa, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Melkianus Kima Naikofi terhadap BS (65) itu tahapanya sudah naik ke penyidikan. Karena proses hukum akan tetap berjalan.
“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pak Melki terhadap ibu BS (65) itu tahapannya sudah di tahap penyidikan.Proses hukum akan tetap berjalan” ujar Iptu Yohanes B Puka. Kepada wartawan Kamis, (30/05/2024).
Iptu Yohanes pun lebih lanjut mengatakan, terkait kasus itu sudah lakukan penyelidikan atau pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, maupun pemeriksaan pelaku dari Kapolsek Insana. Kasus penganiayaan itu pun dari pihak Polsek tidak mendiami atau menutupi, namun masih melalui tahapannya. Untuk sementara juga kasus itu masih ditangani sesuai hukum yang berlaku.
” iya untuk kasus penganiayaan sudah naik di tahap penyidikan. Dan kasus ini akan tetap kami tangani hingga selesai penyelesaiannya”. Jelas iptu Yohanes Bara Puka.
Selain itu, Iptu Yohanes Bara Puka menyampaikan, dari pihak Polsek juga berikan ruang yang seluas-luasnya, untuk melalui upaya hukum Restorative Justice (RJ). Jika dari kedua bela pihak sepakat untuk menyelesaikan secara Restorative Justice maka dari pihak Kapolsek Insana berikan ruangnya.
Akan tetapi jika dari pihak korban maupun pelaku salah satu tidak menyetujui untuk menyelesaikan melalui jalur itu maka polisis melanjutkan kasus ini ke tingkat paling atas, dalam hal ini kita limpahkan ke Kejari TTU, jika semua memiliki bukti-bukti yang kuat dan memenuhinya.
” Kami dari pihak Kapolsek siap mengurus melalui upaya hukum Restorative Justice atau penyelesaian hukum secara kekeluargaan. Jika kedua bela pihak menyetujui itu. Namun jika tidak menyetujui itu, maka, kami siap menaikan kasus ini ke tahapan berikutnya, dalam hal ini kami limpahkan ke kejari TTU, jika bukti-buktinya kuat dan memenuhinya. Dan prosesnya hukum ini tetap berjalan” Pungkasnya.