Jho Aban/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) 65 tahin di Desa Manunain A Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 30/04/2024.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh seorang PNS yang diketahui Maksimus Kima Naikofi terhadap ibu rumah tangga yang berinisial BS (65) di Nesam RT/RW: 007/004 Desa Manunain A Kabupaten TTU.
Menurut Korban, BS (65), kepada wartawan dirinya menjelaskan, Masalah penganiayaan itu bermula ketika ibu BS meminta untuk memotong ranting pohon lantoro yang merambat masuk ke kintar dan menghalang saat ibu BS melakukan pekerjaannya.
Ibu BS memotong ranting pohon lantoro itu karena ketika sedang melakukan pekerjaan rumah dan ranting pohon menghalangi ketika menarik tali untuk mengukur fondasi yang mau dibangun rumahnya itu. Namun ranting pohon lontar itu menghalanginya, karena sedang menarik tali untuk membuat fondasi rumahnya, sehingga ia memotongnya.
Namun ketika ibu BS meminta kepada Maksi Kima Naikofi untuk memotongnya, lalu terlapor itu yang bernama Maksi Kima Naikofi tidak terima baik dan keluar dari rumah dengan nada yang keras lalu melakukan penganiayaan terhadap ibu BS yang sudah berumur tua itu, dengan ceke ibu BS dilehernya.
Peristiwa itu hingga ibu BS (korban) mengalami luka, lecet pada dagu dan leher terasa sakit yang diduga akibat penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, 30 April 2024 sekira jam 10:00 Wita di Nesam RT/RW: 007/004 Desa Manunain A Kecamatan Insana Kabupaten TTU.
“Iya memang benar, ketika saya meminta untuk memotong ranting pohon lontar itu, karena kami tarik tali untuk fondasi rumah kami, pak Maksi Kima yang statusnya sebagai PNS ini langsung marah saya dan ceke saya di leher, hingga hari ini pun leher dan didalam tenggorokan saya pun saya masih mengalami sakit-sakitan. Waktu itu saya hanya berteriak, ai saya sudah mati, ai saya sudah mati” Jelas seorang ibu rumah tangga itu.
Atas kejadian itu, ibu BS sudah melaporkan dugaan penganiyaan itu ke Mapolsek Insana tanggal 30/04/2024 namum hingga kini bulan Mei akhir kasus itu juga belum di proses polisi. Dirinya meminta agar Kapolsek Insana segera proses kasusnya seadil- adilnya sehingga ada efek jerah.
” Iya sebelum kejadian ini, saya juga dianiaya oleh istri Maksi Kima (Yestia Ariance Gonggoe) menarik saya hingga terjatuh ketanah karena persoalan timba air”. Pungkas ibu Tua itu.