Maumere, indotimex.com– Seorang pria berinisial AM asal Kloangaur, Desa Watudiran, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.
Penganiayaan itu dilakukan AM terhadap AA seorang bocah berusia 13 tahun asal dari desa tersebut. Korban bersama teman-temannya yang sedang melintas menuju kali Wair merah tiba-tiba dikejar oleh AM. Saat mengejar, AM membawa parang di tangannya sehingga hal itu membuat AA dan kawan-kawannya berlari ketakutan.

Keluarga korban, dalam hal ini kakak kandung AA turut membenarkan hal ini. Kepada Indotimex.com ia mengungkapkan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada dirinya.
“Adik saya karena merasa ketakutan akhirnya melapor kepada saya dan orang tua,”kata Ciko, Rabu 13 Desember 2023.
Ciko menerangkan bahwa karena tak mampu lagi berlari jauh, adiknya kemudian bersembunyi di belakang kamar WC di sekolahnya. Namun tiba tiba ia ditangkap oleh seorang remaja berinisial ES.
ES menarik paksa korban lalu ia membawa korban kepada AM.
“Setelah adik saya dibawa kepada AM, ES kemudian memegang tangan kiri adik saya dan pelaku AM memegang tangan kanan. AM kemudian melanjutkan aksinya dengan mendendang korban dari belakang. AM juga mengancam korban akan memasukan parang kedalam mulut adik saya,” pungkasnya.
Tegas Ciko bahwa Anak adalah harapan bangsa di masa depan. Anak adalah generasi muda penerus bangsa yang mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, anak harus dilindungi agar dapat tumbuh secara optimal baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas untuk membangun Negara menjadi lebih maju. Maka pihak terkait dalam hal ini Polsek Waigete harus konsisten dan serius untuk menangani kasus ini. Hal ini di biarkan maka akan berdampak pada masa depannya pungkasnya.”
Atas kejadian tersebut Ciko pun langsung melaporkan ke Polsek Waigete dan masih menunggu proses selanjutnya.
Saya selaku Kaka kandungnya korban melakukan pelaporan ke Polsek Waigete
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 352 ayat 2 KUH Pidana ungkap Ciko.” Rabu ,13 Desember 2023 pagi.