Hukum  

Putusan MA Inkrah Ketua Araksi Bebas, Pengacara Jemmy Haekase Minta Kejati NTT Tindak Lanjuti Proyek Bermasalah di TTU

Fhe Naiboas/Mutiara Sonbay

 

INDOTIMEX.COMMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terkait putusan bebas ketua Araksi NTT, Alfred Baun, Penasehat Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase.SH angkat bicara.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase.SH saat ditemui media ini di Kab.TTU, Selasa, 03 September 2024 mengatakan publik memgetahui proses persidangan dengan jelas bahwa proses persidangan atas nama terdakwa, Alfred Baun itu sudah berlangsung dan diputus oleh pengadilan Tipikor Kupang dengan putusan tambah dengan amar putusan bahwa terdakwa alfred baun itu tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum yaitu didakwa melanggar pasal 23 tindak pidana korupsi membuat laporan palsu putusan tersebut dikuatkan lagi dengan putusan MA RI bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

 

Sehingga terdakwa dibebaskan demi hukum.dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum dalam artian bebas murni. Nah terkait dengan pertanyaan yang diajukan tadi bahwa Alfred Baun punya hak pribadi dijamin oleh UU bisa melakukan mengajuan untuk nama baiknya dipulihkan.

 

Tambahnya, dalam kapasitasnya sebagai ketua Araksi NTT araksi itu adalah salah satu lembaga sebagai lembaga penggiat anti korupsi di Indonesia terkhusus di NTT dengan amar putusan seperti itu menunjukkan bahwa laporan itu benar dan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh APH .

Dijelaskannya APH yang dimaksud adalah KEJATI NTT yang pernah menerima laporan Araksi NTT terkait oroyek di TTU yang bermasalah antara lain proyek Embung Nifuboke/Oenoah dan jalan Nona Manis. Saya memghimbau kepada masyarakat Kabupaten TTU

Baca Juga :   Program Rumah Layak Huni Desa Nenbura Kuat Indikasi Korupsi

Tolong mendukung Araksi NTT dan Di Kabupaten TTU itu ada juga lembaga Araksi nah saya berharap bahwa dengan putusan seperti ini ada masyarakat membantu Araksi bahkan masyarakat sendiri bisa bertindak untuk mempertanyakan persoalan ini atau laporan ini apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

 

Masyarakat harus mempertanyakan kepada Kejati NTT bagaimana dengan laporan Alfred Baun apakah bisa ditindaklanjut atau tidak.

 

Bukan hanya KEJATI NTT saja tapi bisa juga Polri. Jadi jika memang menurut APH dalam hal ini KEJATI NTT tidak ditindaklanjuti maka bisa APH yang lain. Bahkan kalau masyarakat mencintai daerah menyelamatkan keuangan negara jangan segan – segan datanggi KPK RI atau bila perlu datang kejakarta untuk membuat laporan.

Kami bisa memfasilitasi untuk membuat laporan ke KPK.karena itu adalah uang negara. Yang berikut pertanyaan tentang barang bukti jadi oleh karena barang bukti adalah barang – barang yang sebagai pendukung untuk membuktikan kesalahan seseorang. Dalam kasus ini yang membuktikan bahwa alfred bersalah, tetapi putusannya alfred baun tidak bersalah, Maka secara hukum konskuensinya harus dikembalikan kepada yang berhak.

Tetapi ada juga barang – barang yang membahayakan harus simusnahkan tetapi dalam kasus ini kan tidak ada barang bukti yang membahayakan. Maka barang itu disita oleh siapa dikembalikan kepada yang menyerahkan Pada saat pemeriksaan.

Saya sudah mendatangi Kejaksaan Negeri TTU pada minggu lalu disayangkan pada saat itu ternyata Kejaksaan Negeri TTU belum menerima salinan putusan secara resmi padahal dari Pengadilan Tipikor Kupang sudah mengirim pemberitahuan secara resmi atau putusan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri TTU melalui Pengadilan Kefamenanu pada bulan Juli 2024 sekarang kita sudah masuk Bulan september dan atas hal ini saya akan pertanyakan kepihak Pengadilan Negeri kefamenanu karena barang- barang yang disita oleh kejaksaan Negeri TTU itu harus segera dikembalikan ketika putusan MA sudah inkrah. Barang – barang orang lain harus dikembalikan dan harus seperti semula.

Baca Juga :   I Nyoman Sukriawan, SH MH: Berkas Kasus Pengeroyokan Desa Waibao Dinyatakan P21 dan Siap Disidangkan 
Foto: Kuasa Hukum Ketua Araksi NTT, Jemy Haekase, SH (Istimewa)

Saya berharap bahwa secepatnya laporan ini harus ditindaklanjuti bahkan laporan – laporan yang lain.karena ketika saya akan diminta oleh Araksi mendampingi memberi advokasi maka saya akan melakukan itu sesuai UU dan saya akan tindaklanjuti itu.Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *