Rudy Hartono
IDNTimex.com, TTS- Sidang lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Soe atas perkara perdata dengan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Soe yang diajukan oleh Rongky Marzuky dan Marten Toto, kembali digelar Senin (10/02).
Sidang kali ini dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan di lokasi Jalan Kapan RT004/RW002 Desa Ohbesi Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pemeriksaan setempat sendiri merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung ke lokasi atau tempat harta yang menjadi perkara oleh para pihak. Sering juga disebut pemeriksaan di tempat atau hakim (majelis) itu sendirilah yang pergi ketempat objek harta terperkara dibantu oleh Panitera atau Penitera Pengganti dan dalam hal ini hakim itu dapat melakukan pemeriksaan surat-surat, saksi dan hal-hal lain yang dianggap perlu misalnya: batas-batas tanah, luasnya, letaknya, keadaannya yang didapat diatas tanah itu. Semua fakta yang didapati oleh hakim (majelis hakim) disaat sidang ditempat dilakukan, langsung menjadi pengetahuan hakim itu sendiri.
Pada sidang perkara perdata dengan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Soe, Rongky Marzuky dan Marten Toto sebagai Penggugat, melalui Kuasa Hukum YLBH Bina Damai Utama Marsen W.Silla, SH dan Febrian Ongkio Boul memberikan bukti-bukti yang telah diajukan dengan menjelaskan semua batas-batas tanah milik Rongky Marzuky dan Marten Toto.
Sementara, terungkap bahwa tanah yang selama ini diklaim oleh tergugat Drs.Daniel Andrias Banunaek yang kemudian menjadi objek sengketa tidak mempunyai dasar hukum kepemilikan.
Selain itu, terpantau dari pihak Tergugat nampaknya bingung seolah amnesia menjelaskan batas-batas tanah yang mereka miliki kepada hakim.
“Upaya hukum ini terdaftar pada Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Soe dengan objek sengketanya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3/ Desa Ohbesi Terbit pada tanggal 16 Maret 1979.
Dalam alur proses persidangan sengketa tanah ini telah dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat) yang berlangsung di Jalan Kapan, RT/RW. 004/002, Desa Eonbesi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ungkap Tim hukum LBH Bina Damai Utama.
Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Para pihak Tergugat dan juga Penggugat, dengan alur pemeriksaan, ditunjukannya batas-batas tanah sengketa yang tertuang dalam gugatan Para Penggugat.
“Dalam prosesnya, Tergugat kebingungan sendiri dengan batas-batas tanah yang diyakini sebagai miliknya, anehnya lagi Tergugat justru hanya mengiyakan setiap batas yang ditunjuk oleh Para Penggugat” Jelas Tim Hukum LBH Bina Damai Utara.

Disamping itu ada pun moment dimana Tergugat menunjuk batas tanah milik orang lain, dan bahkan tidak mengetahui sejauh mana cakupan luas objek tanah itu.