News  

Tuduhan Kepsek SDK Fatuhao Terhadap Servas Boik Atas Dugaan Pengrusakan Pagar dan Penyerobotan Tanah Itu Tidak Benar 

Jho Aban/Muitara Sonbay 

INDOTIMEX.COM -Menanggapi tuduhan dan laporan polisi oleh Kepala Sekolah SDK Fatuhao, Marselus Mahinet yang mengatakan dirinya bersama Kepala Desa Fafinesu B, dan Komite SDK Fatuhao Mengecam tindakan pelaku Servasius Boik, yang dinilai tidak bertanggung jawab karena merusak fasilitas milik sekolah yakni pagar.

Servasius Boik dinilai telah melakukan tindakan penyerobotan tanah milik SDK Fatuhao, yang di klaim sebagian bidang adalah miliknya, sehingga terduga pelaku melakukan pengrusakan terhadap pagar sekolah tersebut.

Menanggapi tuduhan Kepsek itu di media massa, menurut Servasius Boik, tuduhan terhadap dirinya itu tidak benar.

Kepada indotime.com, Servas mengaku itu bukan pengrusakan, dan itu pula bukan merusak fasilitas sekolah sebab, apa yang pihaknya melakukan itu terkait pagar yang sudah melampaui masuk sekitar 20 meter ke kebun nya.

Selain itu, sebelum melakukan pencabutan pagar, secara etika pihaknya sudah koordinasi dengan Kepala Desa Fafinesu B dan Kepala Sekolah SDK Fatuhao.

“Sebelum saya melakukan pencabutan pagar itu, saya sudah koordinasi dengan bapak desa Fafinesu B dan bapak kepala sekolah”

“Itu juga bukan merusak fasilitas sekolah karena pagar itu masuk sampai di tanah saya 20 meter sehingga saya membongkar pagar tersebut. Dan terkait itu juga saya koordinasi dengan kades. Lalu kata bapak desa Fafinesu B bilang itu suruhan dari kepsek SDK Fatuhao jadi kami masyarakat ikut mengerjakan saja. Lalu ketika saya bertanya kepada kepsek, kata kepsek bahwa, karena kepentingan akreditasi sekolah SDK Fatuhao. Lalu saya bilang kenapa kalau kepentingan akreditasi tidak hanya pagar di batas tanah sekolah, tapi melampaui masuk tanah kebun saya yang selalu saya olah setiap tahun.”ujar Servas pada wartawan Senin, (14/10/2024).

Servas Boik menuturkan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah milik masyarakat Desa Fafinesu C bukan tanah milik Desa Fafinesu B.

“Dan untuk tanah yang setiap kali saya kelola itu juga tanah milik Desa Fafinesu C atau tanah Loel, bukan tanah milik desa Fafinesu B, atau tanah Fatuhao” tuturnya.

Dikatakan Servas, terkait bukti-bukti yang sah dan sudah disiapkan oleh kepala sekolah Marselinus Mahinet, pihaknya mengatakan itu versinya kepsek SDK Fatuhao. Dan pihaknya siap menunggu melalui jalur hukum.

” Terkait kepsek yang sudah memiliki bukti-bukti yang kuat, itu versinya dia (Kepala Sekolah SDK Fatuhao) dan itu konsumsinya mereka. Kita masyarakat menunggu dan kita lihat kebenaran hukumnya nanti ketika sudah sampai di persidangan.”

Selain itu, Servas bertekad siapkan bukti-buktinya juga, jika pihaknya di proses dan ditempuh melalui jalur hukum.

“Jika kepsek SDK Fatuhao memiliki bukti-bukti yang kuat, untuk di proses secara hukum, maka kami juga siap bukti-bukti untuk kita sama-sama di proses. Dan terkait bukti yang kuat disiapkan oleh kepsek, itu nanti sampai di persidangan baru hukum membuktikan.” tekad Servas.

Foto: Pagar sekolah SDK Fatuhao, Senin, 14/10/2024. (Jho Aban)

Diketahui berita sebelumnya, Servasius Boik Diduga Lakukan Pengrusakan Terhadap Pagar SDK Fatuhao, hingga Pihak Sekolah Laporkan Servasius Boik ke Polsek Wini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *