Reporter: Agustinus Aban
indotimex.com, Kefamenanu– Terjadi kasus Pembunuhan berencana di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pada hari ini, Rabu 3 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Kefamenanu digelar sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus pembunuhan berencana di Desa Sone, RT/RW: 01/02 Dusun 1 Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kasus pembunuhan ini, dilakukan oleh salah satu bos besar di Desa Sone, kepada istrinya sendiri atau korban yang berinisial MIN.
Sungguh perbuatan yang sangat sadis, dan perbuatan yang sangat tidak baik dan perbuatan yang sangat membusuk, yang dilakukan oleh Bertus Kusi atau Bos Bertus itu.
Dalam persidangan ini, dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim A.A. Gede Agung Jiwandana dan dua anggota majelis hakim, Pahala Yudha Anugraha dan Muhamad Jarmoko. Sedangkan dari JPU Kejari TTU, Hera Ayu Saputri dan Muhamad Setia Wijaksana.
Pembunuhan berencana ini, dilakukan oleh Hubertus Kusi (Bos Bertus) ini, tidak wajar, seolah merasa diri paling hebat di desanya, bahkan dalam persidangan sangat berbelit-belit ketika ditanya oleh hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU)
Jaksa penuntut umum, Hera Ayu dalam tuntutannya, kepada terdakwa Laurensius Leu, terbukti secara sah salah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaiman diatur dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, untuk terdakwa Hubertus Kusi, dalam pertimbangan penuntut umum bahwa, terdakwa Hubertus Kusi melakukan tindak pidana secara tidak manusiawi, dan sangat berbelit-belit didalam persidangan.
Terdakwa, Hubertus Kusi dalam tuntutannya, terbukti secara sah dan meyakinkan, serta bersalah melakukan tindak pidana penjara seumur hidup.