News  

Dihadapan Kadis PMD TTU, Kades Vinsen Atolan Tak Berkutik dan Mengakui Kesalahannya Bekerja Keluar dari Regulasi Ke Masyarakat Desa Sone

Foto: Bertempat di Kantor Desa Sone diadakan Rapat antara Dinas PMD Kabupaten TTU, Kepala Desa Vinsen Atolan dan masyarakat menyoal beberapa problem di Desa Sone, Rabu, 11/10/2024. (Mr. Jho Aban)

Jho Aban/Mutiara Sonbay

 

INDOTIMEX.COM – Puluhan Masyarakat Desa Sone yang sempat merasa tidak puas hingga berujung mengadu ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkait beberapa persoalan yang dialami oleh masyarakat sone, akhirnya mendapat penyelesaian yang yang baik dan adil

Penyelesaian beberapa persoalan itu, bertempat di aula kantor desa Sone, kecamatan Insana Tengah kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, (09/10/2024).

Puluhan masyarakat tersebut, merasa puas dan adil, ketika semua tuntutan terkait beberapa persoalan yang di adukan ke dinas PMD akhirnya semua terbukti, dan berhasil diselesaikan.

Sesuai pantauan media ini, terkait pengaduan masyarakat di dinas PMD TTU, akhirnya dari Dinas bertekad baik dan memilih turun untuk menyelesaikan beberapa persoalan tersebut secara transparan.

Dalam pertemuan antara masyarakat bersama dinas PMD, Kepala Desa Sone Vinsensius Atolan secara sah dan terbukti selama ini bekerja tidak sesuai regulasi.

Atas beberapa persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arkadius Atitus, yang memimpin rapat saat itu, telah berhasil menyelesaikan beberapa persoalan tersebut.

Beberapa persoalan yang telah berhasil diselesaikan melalui dinas PMD, pemerintah desa Sone, dan masyarakat diantaranya:

  1.  Pembagian ternak sapi diberikan kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sekalipun dalam desa Sone. Jadi yang sudah pernah mendapatkan bantuan dari desa saat itupun pihak terkait kembalikan pada orang yang belum pernah mendapat bantuan.
  2. Terkait pemberhentian aparat desa, Kadis PMD mengharuskan menarik kembali SK pemberhentian aparat desa. Sebab, saat pemberhentian tidak melalui prosedur yang berlaku.
  3. Kepala Desa segera mengembalikan kader yang sudah diberhentikan. Karena saat pemberhentian kades tidak sesuai prosedur yang sesungguhnya.
Baca Juga :   Tercium Aroma Nepotisme di Tubuh Pemdes Sone Saat Distribusi Ternak Sapi, Rumah Ketua BPD di Geruduk Massa

Beberapa point persoalan diatas, telah di selesaikan melalui forum musyawarah dan dibuktikan dengan berita acara yang sah dihadapan ratusan masyarakat yang hadir pada saat itu.

Menanggapi hal itu, salah satu warga asal RT 03 Marselinus Eli, kepada wartawan menegaskan agar kedepan kepala desa Sone, bekerja sesuai regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana tercantum dalam Pancasila, sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kita meminta untuk kades Sone kedepan bekerja sesuai aturan yang berlaku, di Indonesia, karena ada salah satu sila dalam pancasila yang mengatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. itu yang kita butuhkan.” Tegasnya

Foto: Bertempat di Kantor Desa Sone diadakan Rapat antara Dinas PMD Kabupaten TTU, Kepala Desa Vinsen Atolan dan masyarakat menyoal beberapa problem di Desa Sone, Rabu, 11/10/2024. (Mr. Jho Aban)

Ia juga meminta, agar pencairan dana tahap 2 dan 3 segera di cairkan, dan dana tersebut dilaporkan pada seluruh rakyat desa sone, agar semua mengetahui dan merasa adil.

“Kita juga minta, agar dana desa ada berapa tahap yang belum di cair, kalau bisa segera dicairkan, dan di umumkan kepada rakyat biar adil dan semua mengetahuinya, sehingga semua masyarakat merasa puas” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *