Reporter Fhe Naiboas
indotimex.com, Kefamenanu– Warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari), Timor Tengah Utara, Jumat, 05 April 2024.
Kedatangan Warga Maukabatan ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU dengan tujuan yakni ingin mempertanyakan proses penanganan dari pihak Kejaksaan Negeri TTU terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ADD yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Maukabatan TTU, Emanuel Tnesi itu sudah sejauh mana.
Kedatangan Masyarakat tersebut hanya ingin mengetahui perkembangan dari laporan masyarakat ke Kejaksaan TTU Tahun 2022 lalu.
Selain menanyakan perkembangan laporan masyarakat ke kejaksaan TTU, masyarakat juga memberikan informasi tambahan kepada Kejaksaan TTU. Informasi tersebut terkait pegadaan 300 ekor kambing kepada masyarakat pada Tahun 2022-2023 yang dinilai sangat ganjal karena yang baru terbagi hanya 2 RT saja Seharusnya 9 RT mendapat bantuan Tersebut.
lebih lanjut, dari 50 orang hanya dikasih uang bukan berupa kambing dan 36 masyarakat nama tercantum untuk mendapatkan bantuan tersebut tetapi sampai sekarang juga masyarakat tidak mendapatkan bantuan kambing yang ada yang dimana harga kambing perekor Rp.750.000,00
Dikesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H. mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah datang ke Kejaksaan TTU guna mengecek terkait dengan progres penanganan laporan yang telah disampaikan ke pihak Kejaksaan.
Kita apresiasi karena masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan. Yang jelas bahwa pihak Kejaksaan TTU tetap optimis untuk menyelesaikan semua laporan termasuk dana Desa Maukabatan.
Kita akan selesaikan semuanya secara tuntas karena sudah ada yang selesai dan secara bertahap kita akan selesaikan secara profesional.
Tambahnya mengenai dokumen, walaupun sudah ditangani oleh teman-teman dari Polres TTU nanti bisa dilakukan koordinasi bagaimana teknis penyelesaiannya.
Harapan kita tetap masyarakat percayakan kepada Kejaksaan bahwa kita akan selesaikan secara profesional. Terkait dengan desa-desa yang baru-baru ini mencicil anggaran korupsi karena ada temuan dari Inspektorat seperti Desa Usapinonot, Kabupaten TTU itu sudah mencicil anggaran Rp.8.000.000,00. Kita telah mendapat pemberitahuan bahwa terkait desa Usapinonot itu sudah menyetorkan Rp.8.000.000,00 dari temuan Inpektorat.