News  

Dipukul dan Ditendang, Bocah 7 Tahun Korban Kekerasan Ayah Kandung dan Keluarga Ibu Tiri Bahkan Juga Disayat Cutter

Selain itu, lanjutnya, tersangka MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki berusia 43 tahun yang merupakan paman tiri korban.

Para tersangka tersebut, menganggap korban yang berusia tujuh tahun itu sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.

“Misalnya, mengambil makanan tanpa izin. Saya bisa katakan, kalau (mengambil makanan) itu bisa karena korban dalam kondisi kelaparan. Kondisi terakhir korban mengalami malnutrisi, stunting dan ada indikasi busung lapar,” ujarnya.

Kronologi pengungkapan peristiwa tersebut, lanjutnya, bermula saat ada laporan warga pada 9 Oktober 2023 terkait peristiwa penganiayaan anak. Kemudian, pada keesokan harinya, pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi lokasi tempat tinggal korban untuk evakuasi.

Setelah itu, personel Polresta Malang Kota menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Para pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Sumber : Liputan 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *