Oleh karenanya melalui media ini, kami ingin agar
Jaksa Agung ST Burhanuddin responsif melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan kelak memberi tindakan tegas apabila ada oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada yang ternyata terbukti melenyapkan, mengaburkan atau menggelapkan proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Sesuai informasi yang kami rangkum, dugaan melenyapkan, mengaburkan atau menggelapkan proses penyidikan tindak pidana korupsi itu berawal saat Ade Indrawan, SH menjabat sebagai Kajari Ngada sejak bulan Januari 2020 sampai bulan Februari 2021 (Ade Indrawan, SH telah dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung pada bulan Maret 2021).
Selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH sering tampil berkoar-koar memimpin langsung konferensi pers dengan para wartawan untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, antara lain adalah :
- Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga Pacuan Kuda di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp 8 miliar;
- Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019;
- Kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar;
Untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Pacuan Kuda di Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp 8 miliar, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada pada tanggal 3 Agustus 2020 mempublikasikan kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).