News  

Jaksa Agung Di Minta, Wajib Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Diduga Gelapkan Kasus Tipikor Di Kejari Ngada

Anehnya, ketiga kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan, SH bahwa status kasusnya sudah naik ke tahapan penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya itu, ternyata sama sekali tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini.

Bahkan di tahun 2023 ini, saat Kejaksaan Negeri Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH, ternyata status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 justru dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

Pertanyaan kami yang patut dijawab oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada adalah :

  1. Apa alasan hukumnya sehingga kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo TA 2020 dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya status kasus itu diumumkan sudah dalam tingkatan PENYIDIKAN???
  2. Oleh karena kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo TA 2020, pada tanggal 4 November 2020 telah diumumkan statusnya naik ke tingkat PENYIDIKAN, apakah Kejaksaan Negeri Ngada bisa menunjukkan dokumen SURAT PERINTAH PENYIDIKANnya kepada kami???
  3. Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo senilai Rp 8 miliar dan Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, apakah Kejaksaan Negeri Ngada bisa menunjukkan dokumen SURAT PERINTAH PENYIDIKAN kedua kasus itu kepada kami???
  4. Kejaksaan Negeri Ngada pernah menyebut bahwa
    sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas ketiga kasus dugaan korupsi itu, apakah kami bisa diinformasikan tentang kapan permohonan audit itu dilakukan dan kepada lembaga audit mana diajukan???
  5. Atau sekiranya Kejaksaan Negeri Ngada memang benar-benar telah menghentikan PENYIDIKAN terhadap ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, mengapa Kejaksaan Negeri Ngada tidak pernah mengumumkan hal itu kepada publik disertai dengan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKANnya???

Satu-satunya cara yang elegan untuk membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada komit dalam pemberantasan korupsi adalah teruskan proses penyidikan dan segera tetapkan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo, kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana di BPBD Kabupaten Nagekeo dan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *