Selanjutnya, Muhammad Daeng Bakir dijatuhi hukuman penjara 1,4 tahun, Bendahara Pengeluaran Pembantu Maria Reneldis Lebi 1,6 tahun, Kepala Seksi Logistik Emanuel Hitong 1,4 tahun, dan Direktur CV Dewi Sartika Laurentius Gregorius 1 tahun.
“Semuanya sudah diputus oleh majelis hakim dan semuanya juga telah menerima keputusan. Sehingga kami sudah melaksanakan eksekusi untuk kerugian keuangan negara dalam hal ini ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Harapan Fatoni, pemerintah memanfaatkan uang tersebut untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan yang sangat mendesak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera menyanggupi harapan Fatoni. Pemerintah dan DPRD akan merumuskan penggunaannya demi kebutuhan yang penting dan mendesak.
“Pemerintah akan mengkaji dan menilai secara baik dan kami akan bahas bersama DPRD,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, kata Alfin, mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri Sikka dalam menuntaskan kasus korupsi BTT.
“Pemerintah juga apresiasi atas kerja cepat sehingga hari ini dilakukan eksekusi pengembalian uang kerugian negara ke kas daerah,” ujarnya.