Hukum  

Koordinator TPDI NTT: Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo

indotimex.com, Saat menghadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara serentak oleh jajaran TNI di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Mei 2023 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk – Jakarta, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan merawat Hutan Mangrove yang ada di seluruh Tanah Air.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia memiliki Hutan Mangrove terluas di dunia yaitu seluas 3,3 juta hektare, sehingga Hutan Mangrove harus dirawat, dipelihara, dan ditanami kembali pada tempat-tempat yang kritis agar jangan sampai ada yang rusak.

Menurut Presiden Joko Widodo, keberadaan Hutan Mangrove sangat penting dalam mengembalikan habitat alam, hewan maupun tumbuhan serta melindungi daerah pesisir, oleh karena itu proses penanaman kembali Hutan Mangrove harus terus dilaksanakan.

Merujuk pada penegasan Presiden Joko Widodo tersebut, seharusnya Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko bertindak tegas terhadap PT. Karya Nusa Mahardika (PT. KNM) yang diduga merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga :   Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Menilai Putusan Bawaslu Jakpus soal Gibran Melampaui Kewenangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *