News  

Kuasa Hukum Korban LM, Meridian Dewanta, SH : Pelaku di Periksa Lagi Provost Polda NTT Untuk Proses Etik

indotimex.com, Kuasa hukum korban Pelecehan seksual yang di duga dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Sikka LM,  Meridian Dewanta S.H ketika di Konfirmasi terpisah, Ia membenarkan laporan LM.

Jadi hari ini senin 18/09 saya selaku kuasa hukum dari korban Leni Marlina datang ke Polres Sikka melaporkan tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh oknum kasat lantas polres sikka An. AKP Firamuddin S.H,M.H, kata dewanta.

Lebih lanjut dewanta menjelaskan bahwa proses laporannya sudah di BAP semua, baik itu korban LM dan satu saksi kunci, semua sudah dimintai keterangan lanjutnya.

Mereka juga diperiksa lagi oleh tim provost polres sikka karena ada perintah Dari Polda NTT untuk proses kode etik, sambung dewanta, dan sudah dilakukan penarikan senti dari pihak provost kepada pelaku, kata dewanta memperjelas.

Baca Juga :   Kasus Kehilangan Helm di Kampus Unwira Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Polresta Kupang Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *