“Tetapi yang terjadi dalam perjalanan kondisi yang terjadi disana tidaklah demikian atau jauh dari harapan pemda”.
Terkait penyegelan, Yohanes membenarkan pasalnya “pada tahun 2020 lalu benar ada PKS antara Pemda Sikka dengan kelompok pengelola monumen tsunami yakni Kelompok Mujisat Ilahi yang diketuai Marsel Isak, Dalam PKS disepakati nilai sewa uang sebesar Rp.32.000.000 pertahun, namun di tahun pertama karena awal dan kontraknya sudah diakhir tahun 2020 maka Marsel Isak hanya menyetor ke pemda sikka sebesar Rp. 10.000.000 untuk bulan September, Oktober, November dan Desember 2020. Setelah itu tak ada lagi pembayaran selama 3 tahun berturut – turut dari 2021, 2022 dan 2023”.
“Karena itu setelah melakukan monitoring dan evaluasi kata Yohanes kita memberikan surat peringatan kepada marsel isak sebagai pihak pengelola dan sudah dipanggil berualang kali untuk memberikan informasi terkait tunggakan uang sewa tersebut, namun upaya kami tidak membuahkan hasil karena tidak ada itikad baik dari oknum marsel isak yang apatis dan terkesan malas tau”
“Demikian kami sudah menjalankan sesuai prosedur makan hal ini sudah menyalahi perjanjian, sehingga kita melakukan tindakan penyegelan lapak lapak itu melalui perintah Bupati agar pihak pengelola dapat melunasi tunggakan pembayaran”.
“Mengenai dampak beberapa warga pengguna lapak yang menjadi korban akibat penyegelan tempat usaha, Kata Yohanes itu bukan urusan kami, urusan kami dengan marsel isak sebagai ketua kelompok pengelola”, Ujar Kepala BPKAD Maumere itu.