Jho Aban / Roland Tahoni
INDOTIMEX.COM-Ipda Rudi Soik resmi dihentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Berdasarkan catatan dari Bidang propam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang-ulang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudi Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang-ulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis (17/10/2024).
Proses Sidang Komisi Kode Etik Polri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mencakup berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
“Sidang ini menyoroti segala aspek mulai dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukanlah keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Daftar Kasus Pelanggaran Disiplin Ipda Rudi Soik Rudi Soik tercatat terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama menjabat.
Berikut rincian kasus yang menjeratnya:
1. Laporan Nomor Polisi LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
2. Laporan Nomor Polisi LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
3. Laporan Nomor Polisi LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
4. Laporan Nomor Polisi LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
5. Laporan Nomor Polisi LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
6.Laporan Nomor Polisi LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).
7. Laporan Nomor Polisi LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
8. Laporan Nomor Polisi LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman pengobatan demosi selama lima tahun.
9. Laporan Nomor Polisi LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, tertunda mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
10. Laporan Nomor Polisi LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH. Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak posisi hormat.
Beberapa di antaranya:
1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
2. Dampak Negatif pada Citra Polri Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baik diri sendiri, namun juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
3. Sikap Tidak Kooperatif dalam Persidangan Selama proses konferensi, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
Keputusan PTDH: Tak Lagi Layak Jadi Anggota Polri Keputusan untuk menghentikan anggota Ipda Rudi Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudi Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH diambil untuk menjaga integritas institusi.