JAKARTA,indotimex.com Hari ini, model untuk menentukan model kelulusan bagi Mahasiswa berubah. Mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.
Asalkan, program studi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis. dengan adanya Merdeka Belajar Episode Ke-26 Mengenai Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hari ini (29/8), seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan baru menegaskan soal “Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek.
Skripsi tidak lagi di wajib sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa Sarjana atau D4. Syaratnya, program studi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.