Terhadap putusan tersebut para Terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, Penasihat Hukum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan Sehingga putusan belum dapat dieksekusi.
Kejari TTU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.