News  

Ada Hak-Hak Ulayat Yang Perlu Dijaga, Pemda TTU Serius Menolak Peralihan Status CA Mutis Menjadi Taman Nasional

Foto: Plt Bupati Kabupaten TTU Drs, Eusebius Binsasi, Saat Di Wawancarai Awak Media (Jho Aban)
Foto: Plt Bupati Kabupaten TTU Drs, Eusebius Binsasi, Saat Di Wawancarai Awak Media (Jho Aban)

jho Aban

INDOTIMEX.COM-Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten TTU melalui, Plt Bupati Drs, Eusebius Binsasi, nyatakan sikap menolak Peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Kamis, (14/11/2024).

Plt, Bupati Kabupaten TTU Drs, Eusebius Binsasi saat kepada awak media, pihaknya mengaku ternyata perjuangan masyarakat adat dan Aliansi Cipayung Plus menolak peralihan cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional itu akan menjadi persoalan berat bagi masyarakat adat di sekitaran gunung Mutis.

“ketika mendengar alasan dan kajian dari Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung plus dan juga Masyarakat Adat, ternyata benar bahwa peralihan status cagar alam mutis menjadi taman nasional menuai banyak persoalan atau masalah diantaranya, masalah adat dan masalah-masalah religius dan masalah-masalah sosial budaya”, ujar Eusabius.

Ia memberikan alasan terkait mendukung masyarakat dengan menolak SK kementerian, karena pihaknya melihat di Mutis itu telah terdapat hak-hak ulayat yang perlu dijaga.

“Alasan Pemda TTU mendukung masyarakat menolak SK dari Kementerian tersebut karena saya melihat masyarakat sangat antusias untuk menolak dan juga masyarakat merasa bahwa hak-hak ulayatnya diganggu jika peralihan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional itu terjadi”, tambah Eusabius.

Foto: Masa Aksi Saat Melakukan Audens Bersama Pemda TTU (Jho Aban)

Foto: Masa Aksi Saat Melakukan Audens Bersama Pemda TTU (Jho Aban)

Dikatakan Eusebius, akan komitmen untuk melakukan pengkajian agar dapat merumuskan alasan yang kuat agar bisa menolak SK dari Kementerian.

“Sikap kita dari pemerintah daerah setelah ini yakni, kita akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dan tentunya kita akan berdiskusi agar kita dapat merumuskan alasan yang kuat untuk menolak SK dari Kementerian. Dan juga kita merumuskan pendapat dan juga sikap-sikap masyarakat pada umumnya. Agar kemudian itu dijadikan sebagai dasar untuk kita sampaikan ke Kementerian Agar melihat kembali SK yang sudah di keluarkan”, jelas Eusabius, Plt Bupati TTU.

Baca Juga :   Sijago Merah Lahap 3 Unit Rumah Sekaligus di Desa Watu Wona Hingga Rata dengan Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *