News  

Sekertaris Desa Tapenpah TTU Tegaskan Akan Berlakukan Perdes Untuk Ternak yang Masuk Kebun Orang, Sudah Musim Tanam

Laporan Reporter: Charles Usfunan

Kefamenanu, indotimex.com– Oktovianus Hati, selaku sekertaris desa Tapenpah Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT menghimbau kepada masyarakat desanya dan masyarakat desa tetangga yang memiliki ternak sapi, kambing yang selama ini di biarkan berkeliaran agar segera mengkandangkan ternak mereka, sebab musim hujan atau musim tanam telah tiba.

Kita akan melaksanakan program penertiban ternak dan kita tidak akan toleransi terhadap hewan ternak yang masuk dan merusak tanaman milik warga, ujarnya.

Kondisi Kebun dan Tanaman Warga Desa Tapenpah Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Lanjut Oktovianus Hati dengan sesuai dengan Perdes ada sangsi bagi masyarakat, diantaranya sangsi adat terhadap para pemilik ternak yang melepaskan ternaknya pada saat musim tanam khususnya di Desa Tapenpah,

Oktovianus menegaskan sesuai Perdes semua tanaman yang ada dalam kebun sudah ada harganya, seperti tanaman jagung di hargai dengan Rp 10,000. per pohon jagung, sedangkan tanaman seperti Singkong, pohon Turi (Gala- gala), Rumput Kingres dan lainnya di hargai dengan nilai Rp 5 000.per tanaman.

Dengan tegas sekertaris desa Tapenpah meminta kepada Pemilik ternak karena sebagian ternak masuk ke ladang/kebun warga pada malam hari, dan setelah di cek pagi harinya, mendapati kebun sudah dalam keadaan rusak tanamannya, sehingga semua ternak harus di kandangkan.

Kepada media ini, Oktovianus menyampaikan sangsi tentang terhadap pemilik hewan ternak yang merusak tanaman sudah ada dalam peraturan desa, sehingga melakukan himbauan kepada pemilik ternak agar tidak melepaskan ternaknya, Tegas Oktovianus

Lanjutnya kami juga telah menghimbau kepada masyarakat agar mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan maka pemilik kebun pun di minta membuat pagar dengan ukuran tinggi pagar 150cm, agar bisa melindungi tanaman mereka dari serangan ternak.

Contohnya Kejadian tahun lalu, ternak sapi milik warga Desa tetangga Letmafo karena tidak dikandangkan masuk dan merusak tanaman milik warga Tapenpah sesuai Perdes di denda sebesar Rp 2.510,000 sesuai tanaman yang dirusak,dan satu lagi kejadian dan hasil akhirnya draw sebab pemilik lahan tidak membuat pagar pada kebunnya jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *