Jakarta, indotimex.com – Istana Bocorkan 4 nama Pimpinan KPK Calon Pengganti Sementara ketua KPK Firli Bahuri, Pihak Istana menyampaikan bahwa kemungkinan besar Jokowi akan memilih pengganti Ketua KPK Firli Bahuri yang terseret kasus hukum dari lingkup Pimpinan KPK
Profil 4 (empat) Pimpinan KPK Calon Pengganti Sementara Firli Bahuri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pengganti sementara untuk mengisi kursi kosong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditentukan dalam waktu dekat. Ari mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secara langsung untuk mencari calon pengganti imbas penetapan tersangka atas Ketua KPK Firli Bahuri usai kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apalagi, dia menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/11) sore.
Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara. “Nanti itu nama ketua sementara akan diputuskan pak presiden. Namun, kandidatnya akan dari pimpinan KPK saat ini,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, maka penggantinya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Alhasil, Ari kembali menegaskan bahwa tentang ketua yang dipilih dan ditetapkan oleh Jokowi sejauh ini tidak akan berada dari luar kalangan pimpinan KPK. “Dari pimpinan KPK dan langsung dipilih dan ditetapkan [oleh Presiden] itu seperti yang diatur dalam koridur UU. Karena ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal Presiden menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” pungkas Ari. Adapun saat ini terdapat empat kandidat kuat dari daftar pimpinan KPK yang akan menggantikan posisi Firli Bahuri, mereka adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Editor : Mutiara Sonbay
Sumber : ANTARA