Hukum  

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kejari TTU, Alfred Baun Bebas dan Berkekuatan Hukum Tetap

Foto: Kuasa Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase/ Istimewa

FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COMAlfred Baun, Ketua Araksi NTT terdakwa dalam kasus dugaan laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya dapat bernapas lega setelah melalui proses panjang.

Dirinya kini benar-benar lepas dari jeratan hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan nomor 20 pada, 16 Juli 2024, yang menolak kasasi Kejari Timor Tengah Utara (TTU).

 

Jemmy Haekase, selaku Kuasa Hukum Alfred Baun mengatakan, putusan MA tersebut menguat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Alfred Baun, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Untuk perkara atas nama terdakwa Alfred Baun per hari ini, perkara tersebut sudah punya kekuatan hukum yang tetap atau inkrah,” kata Jemmy kepada wartawan di Kupang, Rabu (17/7/2024).

la menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU mendakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun dengan Pasal 23 UU Tipikor, yakni membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

Namun dalam proses persidangan, ternyata apa yang dilaporkan oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun bukan palsu, tapi benar adanya.

“Saat PS atau pemeriksaan setempat, kami temukan di sana, ternyata pengadaan proyek itu selesai dikerjakan, tapi asas manfaatnya tidak didapatkan masyarakat. Kesan kami ketika kami melihat proyek itu secara real, proyek itu kerjanya asal-asalan, sehingga matching dengan laporan klien kami yang membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.

Dengan putusan bebas tersebut, Jemmy Haekase mewakili kliennya Ketua Araksi NTT Alfred Baun menyampaikan ucapan terima kasih dan puji syukur kepada Tuhan atas keadilan yang diterima kliennya.

Baca Juga :   Enam Bulan Berjalan, Kejari TTU Selesaikan 25 Kasus Persetubuhan Anak, Selamatkan Uang Negara 1,5 Miliar

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan tingkat kasasi yang sudah menilai perkara ini secara objektif, sehingga klien kami bisa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.

Pihaknya terus mendorong aparat penegak hukum untuk memproses hukum, dugaan korupsi pembangunan Embung Nifuboke yang telah dilaporkan oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun.

“Sudah seharusnya, tanpa desakan dari klien kami, APH dengan sendirinya wajib menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Jemmy Haekase juga menegaskan, pihaknya bersama masyarakat juga telah melaporkan dugaan korupsi pembangunan Embung Nifuboke senilai Rp880 Juta dan proyek jembatan di TTU senilai Rp20 Miliar ke Polda NTT.

la berharap agar Polda NTT secepatnya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek tersebut.

Foto: Kuasa Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase/ Istimewa

“Tapi tentu di dalam laporan, pelapor bersedia untuk menghadirkan bukti-bukti permulaan kepada APH untuk menindaklanjuti itu,” pungkasnya.

SiarIndo

Respon (1)

  1. Semoga kelak TTU bebas dari masalah penyelewengan apapun bentuk dan jenisnya. Semua ini kalau dilakukan dgn hati dan sanubari mencintai BIINMAFFO TERCINTA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *