Hukum  

Polres TTU Dinilai Lamban Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan di Benpasi, Keluarga Korban Siap Mengadu ke Propam Polda NTT

Foto: Ilustrasi

Frederikus Naiboas/Mutiara Sonbay

 

INDOTIMEX.COM – Dua orang pemuda Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masing-masing bernama Yandri Kabiti dan Des Tani cs diduga melakukan tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisial HB (34) luka hingga pingsan.

Dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di Benpasi RT.004/RW. 001 Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada Rabu (21/08/2024) sekira pukul 01.30 wita.

Atas peristiwa itu, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU pada Rabu (21/08/2024) pukul 02.44 Wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.

Kepada media ini Fe Naiboas, warga Kelurahan Benpasi yang juga merupakan saudara kandung dari korban (HB), Selasa 17 September 2024 menjelaskan bahwa dari pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU pada Rabu (21/08/2024) pukul 02.44 wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, Namun sampai sekarang para terduga pelaku belum juga di tangkap.

“Selaku keluarga Korban pengeroyokan di Benpasi Siap Mengadu ke Propam Polda NTT selain mengadu ke Propam Polda NTT kita juga akan bersurat ke Polres TTU untuk melakukan aksi didepan Polres TTU terkait dengan kasus pengeroyokan di Benpasi yang sementara ini ditangani oleh pihak Polres TTU”.

“Selain itu perlu kita ketahui bersama bahwa tiga saksi dari korban telah memberikan keterangan di Polres TTU, juga beberapa bukti yang dipegang oleh keluarga korban sudah di serahkan kepada pihak penyidik”.

Fe berharap, para pelaku dugaan pengeroyokan ini segera diungkap, agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan UU yang berlaku karena akibat pengeroyokan tersebut, HB mengalami luka serius pada wajah dimana para pelaku diduga menggunakan benda tumpul (Batu) yang mengharuskan korban dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :   Pemda TTU Lepas Tanggung Jawab Atas Kasus Pemuda di HUT Kota Kefamemanu, Tegas Vian Tanik: Bebaskan 3 Pemuda Fatuteke

“Kami juga telah membangun komunikasi dengan beberapa pengacara untuk mendampinggi korban hingga disidang nanti”. Ungkap pria yang akrab di sapa FN itu.

Korban (HB) juga telah menjalani proses “visum et repertum” untuk keperluan alat bukti penyelidikan.

“Kami sebagai keluarga korban, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta serta mendesak APH agar para pelaku pengeroyokan secepatnya dapat di tangkap dan diproses sesuai undang undang yang berlaku”. Tutupnya.

Sementara itu, melalui pesan whastapp,  Kasat Reskrim TTU Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K menyatakan bahwa kasus tersebut sudah ditingkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

Iptu Jeffry juga menjelaskan, kasus tersebut akan dilakukan penanganan maksimal dalam waktu dekat.

Foto: (Ilustrasi)

“Pagi kk, kasusnya sudah kita tingkatkan status perkaranya ketingkat penyidikan beberapa waktu lalu, bgitu kaka”.

“Kita lihat dalam waktu dekat ya kaka, kita upayakan maksimal dalam penanganan perkara ini”.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *