indotimex.com Jakarta – Perusahaan raksasa teknologi dunia yakni Google dinyatakan bersalah oleh hakim dalam Pengadilan Amerika Serikat (AS).
Melansir dari BBC News pada Sabtu (19/4/2025), Google terbukti melakukan monopoli ilegal di pasar teknologi periklanan daring.
Hakim Distrik di AS, Leonie Brinkema, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Google telah sengaja melakukan serangkaian tindakan yang menghambat persaingan sehingga memungkinkan mereka untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuatan monopoli di pasar.
“Perilaku eksklusif ini sangat merugikan para penerbit yang menjadi klien Google, merusak persaingan yang sehat, dan pada akhirnya, merugikan konsumen informasi di internet terbuka,” ungkapnya yang dilansir dari BBC pada Sabtu.
Keputusan ini menambah catatan kelam bagi Google yang sebelumnya juga dinyatakan bersalah dalam kasus monopoli mesin pencari.
Gugatan terhadap Google ini diajukan oleh Departemen Kehakiman AS bersama dengan 17 negara bagian lainnya.
Mereka menuduh Google secara tidak sah mendominasi teknologi yang menentukan penayangan iklan di internet.
Menanggapi putusan yang merugikan ini, Google menyatakan akan mengajukan banding.
“Penerbit punya banyak opsi, dan mereka memilih Google karena teknologi iklan kami itu sederhana, terjangkau, dan efektif,” tegas Lee-Ann Mulholland, kepala urusan regulasi Google.
Dalam putusan tersebut, Google dinyatakan kalah dalam dua dari tiga dakwaan yang diajukan.
“Kami menang di separuh kasus ini, dan kami akan mengajukan banding untuk separuh sisanya,” ujar Mulholland.
Sementara itu, Menurut Laura Phillips-Sawyer, seorang profesor hukum dari Universitas Georgia, putusan ini merupakan kemenangan penting bagi para penegak hukum antimonopoli di AS.
“Ini menunjukkan bahwa bukan hanya lembaga yang berani menuntut, tetapi hakim pun bersedia menegakkan hukum terhadap perusahaan teknologi raksasa,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa putusan ini berpotensi menciptakan preseden hukum yang signifikan dan dapat memengaruhi pengambilan keputusan di perusahaan-perusahaan besar Amerika lainnya.

Pengacara Google sendiri berpendapat bahwa kasus ini terlalu fokus pada aktivitas perusahaan di masa lalu dan mengabaikan keberadaan pemain besar lain di industri teknologi periklanan, seperti Amazon.
Sebelumnya, pada bulan September lalu, badan pengawas persaingan usaha di Inggris juga menemukan indikasi bahwa Google menggunakan praktik anti-persaingan untuk mendominasi pasar teknologi periklanan daring.