Sekarang bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah, Ketahui Caranya Disini!

Foto: Istimewa

indotimex.com Jakarta – Perkembangan teknologi yang semakin pesat memudahkan manusia untuk melakukan pekerjaan dengan waktu yang efektif dan efesien.

Nah, untuk membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan atau di akses dengan mudah.

Pemilik STNK tak perlu berkunjung langsung ke Samsat untuk membayar pajak, karena pembayaran kini bisa dilakukan secara online atau daring.


Pembayaran pajak STNK bisa dilakukan secara daring dengan cara mengunduh aplikasi SIGNAL. Bukti pembayaran bisa disimpan secara elektronik atau dicetak langsung di loket layanan Samsat, memudahkan proses pembayaran pajak STNK.

Berikut merupakan cara membayar STNK online tahun 2025 dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.

Cara Bayar STNK Online 2025
Pembayaran pajak STNK secara daring atau online dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di perangkat Anda.
  2. Lakukan pendaftaran akun sesuai dengan instruksi yang ada di layar.
  3. Pastikan data yang dicantumkan benar.
  4. Tambahkan data kendaraan lewat opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’, kemudian masukan informasi yang dibutuhkan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan data lainnya.
  5. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang muncul di layar, pastikan jumlah pajak yang dibayar sesuai dan simpan bukti pembayaran.
  6. Setelah pembayaran berhasil, dokumen terkait seperti tanda bukti pembayaran dan STNK akan dikirimkan ke alamat yang sudah Anda daftarkan di SIGNAL dalam waktu beberapa hari.
Foto: Istimewa

Itulah langkah-langkah mudah untuk membayar pajak STNK secara daring melalui aplikasi SIGNAL. Perhatikan data yang dimasukkan agar sesuai dengan data kendaraan agar dokumen pembayaran pajak bisa diperoleh tanpa masalah.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga :   Karpet Merah Mengantar Para Advokat Peragakan Busana Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *