Opini  

Ada Apa dan Mengapa Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Paga Hanya PPK dan Kontraktor


Catatan Hukum:  Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

Dalam terori tindak pidana dijelaskan bahwa seseorang yang dimintakan pertanggungjawaban hukum harus dilihat niat (mens rea) tergambar dalam tindakan/perbuatan (actus reus) dan biasanya ada peran peran lain kaitanya dengan kesepahaman berpikir pihak pihak dalam perbuatan tersebut yang dapat menimbulkan kesalahan (kejatahan) disebut meeting of minds.

Untuk mengungkapkan peristiwa pidana, jaksa melakukan penyelidikan terhadap oknum oknum yang mempunyai peran dalam kasus tersebut dimintai keterangan sebagai saksi serta mengumpulkan dokumen dokumen kaitan kasus tersebut. Setelah penyelidikan biasanya dilakukan gelar perkara internal untuk menentukan kasus ini dinaikkan jadi penyidikan atau tidak. Jika ditetapkan penyidikan, maka saat itu timbul tindakan hukum terhadap saksi dan penyitaan terhadap dokumen oleh jaksa (melalui penetapan pengadilan).

Sehingga jika saksi dipanggil dua kali tidak datang memenuhi panggilan penyidik, maka panggilan ketiga dengan perintah penahanan.

Dalam pemeriksaan tersebut dibuatlah dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memuat keterangan tersangka, saksi, kerangan ahli untuk menerangkan kualitas perbuatan dan kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut.

Catatan Hukum: Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya/UBAYA

Atas dasar logika hukum demikian jika dikaitkan dengan pernyataan dari Domi Tukan,S.H penasehat hukum Yohanes Laba PPK proyek Puskesmas Paga bahwa
terkait proyek pembangunan Puskesmas Paga yang menetapkan Yohanes Laba alias Yan Laba selaku PPK sebagai terdakwa, kuasa hukumnya, meminta Jaksa untuk tegas menetapkan orang lain sebagai terdakwa seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa tersebut.

Domi Tukan, lawyer alumnus FH Unwira Kupang tersebut, selain kliennya dan terrdakwa Irwan Rano Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan sejumlah nama lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum proyek pembangunan Puskesmas Paga tahun 2021. Namun herannya sejumlah nama lain tersebut tidak ditarik menjadi terdakwa.

“Jaksa menyebutkan nama -nama mereka ini melakukan perbuatan melawan hukum, tetap tidak ditarik tetapi tidak ditetapkan sebagai terdakwa. Kita berharap bahwa jaksa harus tegas. Misalnya akan ada tersangka lain yang akan didakwa dalam kasus yang sama. Artinya penasehat hukum sudah mengatakan demikian berarti dakwaan Penuntut Umum (PU) bukan jaksa (karena jaksa belum tentu penuntut umum tetapi penuntut umum pasti jaksa), ada dugaan awal tidak sempurna.

Karena jalannya suatu perkara tindak pidana sampai kepada putusan hakim semua berpedoman pada dakwaan PU. Oleh karena itu, ketika dakwaan PU selesai dibuat maka dakwaan itu akan diberikan kepada pengadilan dan meminta untuk segera disidangkan perkara tersebut.

Artinya surat dakwaan tersebut bagi majelis hakim pemeriksa perkara
sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan vonis.

Bagi PU sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukum. Sedangkan bagi penasehat hukum atau terdakwa: sebagai dasar untuk mempersiapkan nota keberatan serta pembelaan. Surat Dakwaan PU tersebut wajib memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 menerangkan bahwa surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila telah mampu memberi gambaran secara utuh dan bulat akan:
Tindak pidana yang dilakukan.

Siapa yang melakukan tindak pidana. Di mana dilakukannya tindak pidana. Kapan tindak pidana dilakukan. Bagaimana tindak pidana dilakukan. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.

Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
Serta ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Dalam kaitan dengan dugaan korupsi Puskesmas Paga tahun anggaran 2021, jika bener nama nama oknum tertentu dimasukkan perannya dalam kapasitas perbuatan melawan hukum, maka ada sesuatu keanehan. Karena bicara tindak pidana korupsi tidak sama dengan kasus (perkara) perdata.

Jika kasus perdata (urusan privat), maka jika orang yang melakukan wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum, maka orang itu yang dimintakan tanggunggugat. Sangat berbeda dengan tidak pidana korupsi. Bicara korupsi selalu berawal dari kewenangan. Pejabat diperiksa oleh penyidik pasti ditanya adalah SK (kewenangan) bertindak dari situ akan dilihat peran dan tanggungjawabnya.

Proyek dengan biaya negara ada Pengguna anggaran (kepala dinas), PPK ( yang menjadi tanggungjawab besar sampai selesai proyek tersebut, konsultan pengawas peran sangat penting untuk mengetahui perkembangan kualitas pekerjaan dan sebagai dasar untuk pencairan uang negara), Pokja biasanya dari instansi pemerintah untuk membantu PPK melakukan kajian atas kualitas pekerjaan.

Sehingga ketika awal pengerjaan proyek Pokja sudah harus mulai terlibat bukan terlibat ketika akhir pekerjaan. Kontraktor bekerja sesuai perencanaan anggaran, kualitas, jangka waktu kerja dan sanksi denda agar proyek ini terlaksana sesuai Kontrak Kerja yang disepakati bersama pemerintah.

Atas dasar ini harusnya jaksa di dalam penyelidikan dan penyidikan semestinya sangat mudah menetapkan peran (actus reus) serta kesepahaman berpikir (meetings of mind) sesuai kewenangan masing- masing saksi saksi yang bisa dikategorikan sebagai tersangka dan sebagai saksi saja.

Tetapi dalam kasus Puskesmas Paga hanya dua orang tersangka/terdakwa maka ada apa dan mengapa bisa terjadi. Why?

Memang rada aneh, dakwaan PU atas dugaan korupsi Puskesmas Paga, sebab ada nama nama diuraikan perannya melakukan dugaan perbuatan melawan hukum tetapi hanya PPK dan kontraktor dijadikan terdakwa. Penasehat hukum PPK dan kontraktor harus menggali menganalisis dalam nota pembelaan (pembelaaan) terdakwa.

Jika penasehat hukum Yan Laba mengatakan surat dakwaan kabur
atau tidak memenuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam KUHAP, tidak memenuhinya syarat materil dan menjadikan surat dakwaan itu tidak cermat, jelas dan lengkap.

Peran penasehat hukum PPK dan kontraktor harus serius ketika acara pembuktian, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, bukti surat agar peran saksi -saksi terungkap terang benderang adanya kesepahaman berpikir dan bertindak sehingga timbul dugaan korupsi Puskesmas Paga tahun 2021. Sangat bisa jadi dalam vonis.majelis hakim dalam perkara a quo, dinyatakan saksi saksi tersebut harus diperiksa kembali sebagai tersangka dalam kasus Puskesmas Paga.

Disini peran penasehat hukum untuk berkolaborasi dengan majelis hakim agar pihak pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Puskesmas Paga wajib bertanggungjawab.

Jangan keanehan ini menjadi hal yang lumrah setiap dakwaan PU sebab kasus korupsi sering jadi tumbal adalah PPK dan kontraktor, tidak logik dan argumentatif terkesan dakwaan PU tanpa kajian yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *