News  

Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Kades Sone Vinsen Atolan Menghindar

FX. Mario/Mutiara Sonbay

 

INDOTIMEX.COMKepala Desa (Kades) Sone Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan pada Sabtu (05/10). Kepala Desa tersebut enggan berkomunikasi dan mengabaikan tugas wartawan yang berusaha menghubungi untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Sejumlah wartawan yang menghubungi kades Sone Vinsensius Atolan melalui telephone seluler dan WhatsApp beberapa waktu untuk melakukan tugas kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers, yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki fungsi untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.

“Namun sangat disayangkan, tugas dan fungsi pers tampaknya tidak dipahami atau tidak dihiraukan sama sekali oleh Kepala Desa Sone Vinsensius Atolan. Seharusnya beliau memahami tugas dan fungsi wartawan. Ini malah mengacuhkan dan terkesan cuek terhadap rekan-rekan wartawan,” ujar salah satu wartawan dari media lokal.

Wartawan yang menghubungi tidak puas karena merasa tugas mereka diabaikan.

“Kami menghubungi kades Sone, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU atas tugas negara dan dilindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi untuk bahan pemberitaan media kami,” lanjut seorang wartawan.

Jika benar Kepala Desa Sone tidak ingin berurusan dengan wartawan atau alergi terhadap mereka, sebaiknya beliau memahami fungsi jabatan pejabat publik atau kepala desa.

“Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami oleh kepala desa Sone karena kami bukan musuh, melainkan mitra kerja pemerintah atau pejabat publik,” tambah seorang wartawan.

“Padahal Kades Vinsen saat dihubungi nomor handpone aktif, WhatsApp aktif baik telepone atau pesan sama sekali tidak digubris”.

Baca Juga :   Parianus: Desa NenBura Kabupaten Sikka Ada Tower Tinggi, Jaringan Seluler Seperti Kunjung Sebentar Lalu Hilang, Ada Apa?

Wartawan menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tugas mereka dilindungi UU.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Sone belum memberikan keterangan terkait dugaan sikap enggan menemui wartawan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *